Nasib Hak Angket DPR Pasca Putusan Sengketa Pilpres MK: Akankah Terus Bergulir?

Nasib Hak Angket DPR Pasca Putusan Sengketa Pilpres MK: Akankah Terus Bergulir?

Menakar Kelanjutan Hak Angket DPR Pasca Putusan Sengketa Pilpres MK: Akankah Berlanjut?--YouTube TVR Parlemen

Menurut Pengamat Politik BRIN Profesor Lili Romli, hak angket ini kemungkinan gagal jika dilihat dari gerak-geriknya.

"Jika dilihat dari gelagat tampaknya hak angket akan gagal karena kondisi obyektif dan sikap partai politik," terangnya.

Untuk bisa menggulirkan hak angket, setidaknya harus ada persetujuan dari 2/3 anggota dewan agar mencapai kuorum. Tetapi, jika melihat suhu politik saat ini pengajuan ini sulit terpenuhi.

Partai-partai belum ada kesepakatan untuk menggulirkan hak angket tersebut karena adanya perubahan sikap politik.

"Mestinya partai partai tetap memperjuangkan hak angket meski ada kendala dan halangan. Dengan berubahnya sikap politik partai dalam mengusung hak angket membuat publik kecewa," terang Romli.

Dari hal tersebut, wacana pengguliran hak angket ini masih belum pasti bergulir sampai ke pimpinan DPR.

Sebagai informasi, hak angket sendiri merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini wacara pengguliran hak angket akan dilakukan oleh anggota DPR dari partai tertentu yang akan menanggapi pelaksanaan Pemilu 2024 yang perlu diselidiki. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: