Nasib Hak Angket DPR Pasca Putusan Sengketa Pilpres MK: Akankah Terus Bergulir?

Nasib Hak Angket DPR Pasca Putusan Sengketa Pilpres MK: Akankah Terus Bergulir?

Menakar Kelanjutan Hak Angket DPR Pasca Putusan Sengketa Pilpres MK: Akankah Berlanjut?--YouTube TVR Parlemen

HARIAN DISWAY - Pasca pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 MK dan penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo-Gibran, kabar terkait pengajuan hak angket DPR semakin tidak terdengar.

Padahal, sebelumnya sejumlah anggota DPR dari sejumlah partai mewacanakan pengajuan hak angket terkait sengketa Pilpres yang terjadi.

Namun, belakangan ini wacana hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) semakin meredup.

BACA JUGA:Surya Paloh Nilai Usulan Hak Angket Sudah Jauh dari Harapan Bersama

Informasi terakhir memaparkan bahwa masih ada anggota DPR dari partai tertentu yang ingin mengajukan hak angketnya terkait pelaksanaan Pemilu.

Anggota tersebut antara lain Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar yang mengakui bahwa pihaknya masih ingin mengajukan hak angket Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri acara penetapan pemenang Pilpres di KPU RI, Jakarta pada Rabu, 24 April 2024.

BACA JUGA:World for Ganjar-Mahfud Ingatkan Parlemen Indonesia:Jangan Takut Aktifkan Hak Angket!

"Sebetulnya PKB masih ingin ada angket, tujuannya membaca secara detail titik lemah keterpurukan demokrasi kita," terang Cak Imin.

Selain itu, terdapat Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu yang masih ingin mengajukan hak angket namun terbatas karena realitas meredupnya pengajuan saat ini.

"Nyatanya kita kan terbatas juga pada sebuah realitas pada untuk mengajukan hak angket itu minimal harus ada 2 fraksi dengan 25 penandatanganan. Itulah yang realitas ini PKS masih belum mendapatkan pasangan untuk mengajukan hak angket," terang Syaikhu pada Rabu, 24 April 2024.

Namun, menurutnya jika ada fraksi Parpol yang serius menggulirkan hak angket, maka PKS tetap akan ikut.

“Jadi kalau misalnya ada kita akan ikut bergabung untuk melaksanakan hak angket,” ujar dia.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Puan Maharani pun tidak bisa memberikan kepastian terkait kelanjutan hak angket ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: