Bandar Sabu Tulungagung Digulung, Polisi Sita 251,17 Gram
Kapolres Tulungagung AKBP Tengku Arsya Khadafi memberi keterangan di depan awak media.-Humas Polres Tulungagung-
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa mereka sebelumnya sudah pernah menggunakan bersama. “Kemudian saat ini saudara AM kami proses dengan pasal 112 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dan saudara DW sama juga kami kenakan pasal 112 dan 127,” tegasnya.
Saat ini DW ditempatkan khusus dikarenakan saat ini oknum Polisi itu selain diproses terkait dengan psikotropika yang ditemukan juga terkait dengan aturan kepolisian yaitu terkait dengan Kode Etik.
“Jadi Kita sampaikan komitmen kami dalam melakukan pemberantasan terhadap Narkotika dan Pisikotropika, Kami akan melakukan penindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat," tegas AKBP Arsya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: