Bandar Sabu Tulungagung Digulung, Polisi Sita 251,17 Gram

Bandar Sabu Tulungagung Digulung, Polisi Sita 251,17 Gram

Kapolres Tulungagung AKBP Tengku Arsya Khadafi memberi keterangan di depan awak media.-Humas Polres Tulungagung-

HARIAN DISWAY - Kampanye melawan narkotika di jajaran Polda Jatim terus digencarkan oleh Polres  Tulungagung dalam memerangi peredaran narkotika, okerbaya dan peredaran minuman keras ilegal.

Hasilnya, Polres Tulungagung Polda Jatim berhasil menyita sejumlah 13 (tiga belas) kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya kurang lebih 251,17 gram. Empat tersangka berhasil diamankan dari tindak pidana ini.

Mereka inisial BT, U, MHP, dan A yang saat ini sudah dijebloskan ke tahanan Polres Tulungagung dan dikenakan pasal yang berbeda.

Saat ini terhadap 4 orang ini dikenakan untuk tersangka BT dan U disangkakan Pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Warga Kediri dan Tulungagung Full Senyum! PT Gudang Garam Teken Kerjasama Pembangunan Jalan Tol Kediri – Tulungagung

BACA JUGA:Polres Tulungagung Beri Bantuan Warga Terdampak Bencana Alam

Tersangka MHP dan A disangkakan pasal 127 ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Tulungagung juga mengamankan satu orang oknum polisi yang terlibat bersama masyarakat umum menyalahgunakan Narkoba berhasil diungkap pada tanggal 17 April 2024 yang lalu.

 Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi  kepada awak media pada saat Konferensi Pers,  menyampaikan pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran Narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Tulungagung.  “Berkas perkara para tersangka ini sedang diselesaikan untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan dan disidang,” terangnya, Rabu 1 Mei 2024.

Pengungkapan pertama pada 17 April 2024, perkara ini terjadi di wilayah Boyolangu di mana pihak Narkoba Polres mendapatkan informasi seseorang yang mencurigakan kemudian diketahui yang bersangkutan atas nama AM alias Plolong warga Sidoarjo.

BACA JUGA:Usai Coblosan, Polres Tulungagung Ajak Warga Jaga Kerukunan

BACA JUGA:Polres Tulungagung Ungkap 3 Kasus Kekerasan dengan 8 Tersangka

"Dari AM didapati 1 buah paket berisi shabu seberat 0,3 gram kemudian kami melakukan pengembangan dan kemudian diketemukan  pipet kaca, handphone, sepeda motor”, ungkapnya.

Ternyata AM ini berencana menggunakan tersebut bersama-sama dengan oknum anggota Polri yaitu DW. "Kemudian kami melakukan pengamanan tentunya dari Sipropam, mengamankan DW kemudian kami melakukan pemeriksaan”, sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: