Polres Tulungagung Ungkap 3 Kasus Kekerasan dengan 8 Tersangka
Kapolres Tulungagung AKBP Tengku Arsya Khadafi merilis hasil pengungkapan tiga kasus kekerasan di depan awak media.-Humas Polres Tulungagung-
TULUNGAGUNG, HARIAN DISWAY – Dalam waktu yang hampir bersamaan, Polres TULUNGAGUNG berhasil mengungkap tiga kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Ngantru, Kabupaten TULUNGAGUNG.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si mengatakan, terkait dengan peristiwa kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia ini adalah peristiwa yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 dengan lokasi kejadian di SMA Negeri 1 Ngunut.
Peristiwa itu terjadi saat korban berlatih beladiri silat dan tersangka adalah pelatihnya. Saat itu tersangka melakukan tindakan pelatihan yang menyebabkan luka dan cidera hingga akhirnya korban meninggal dunia.
"Tersangka sudah kami tahan dan peristiwa ini akan kami proses hingga ke persidangan,” terangnya didampingi Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kasi Humas, dan Kanit PPA.
BACA JUGA: Polres Tulungagung Serahkan Buaya Warga ke Balai Besar KSDA Jatim
BACA JUGA:Kapolres Tulungagung: Deklarasi Pemilu Damai, TNI dan POLRI akan Jaga Netralitas
Kasus kekerasan yang kedua yang diungkap adalah pengeroyokan yang terjadi di jalan raya Desa Ngantru dan jalan raya Desa Pucung Lor. Peristiwa itu terjadi paska para tersangka dan korban menonton konser di lapangan Pucung Lor dan pulang bersama-sama.
Ternyata saat pulang ini, salah satu tersangka dan korban beradu pandang, bersitegang kemudian terjadilah pemukulan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap korban dari tersangka dan teman-temannya. Penyeroyokan ini terjadi pada 19 November 2023.
“Hari Selasa 21 Nopember 2023, dari kedua kejadian di Kecamatan Ngantru, Satreskrim Polres Tulungagung dan Polsek Ngantru berhasil mengamankan para pelaku”, sambungnya.
Saat ini sebanyak delapan orang pelaku dari tiga peristiwa itu telah diamankan Polres Tulungagung untuk ditindaklanjuti proses hukum.
BACA JUGA:Pengeroyok saat karnaval di Demuk Tulungagung Diringkus
BACA JUGA:Tim PKM Dosen JBSI Unesa Ajari Guru SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung Menulis Karya Ilmiah
Pasal yang disangkakan tindak pidana kekerasan hingga mengakibatkan korban (anak usia dibawah umur) meninggal dunia, Pasal 76c Jo 80 ayat (1), (2) dan (3) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000, (tiga miliar rupiah)
Kemudian kasus penganiayaan secara bersama sama dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara dan atau Pasal 76 C Jo 80 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: