Pengeroyok saat karnaval di Demuk Tulungagung Diringkus
Kapolres Tulungagung AKBP Tengku Arsya Khadafi memberi keterangan di depan awak media.-Humas Polres Tulungagung-
TULUNGAGUNG, HARIAN DISWAY – Aksi penyeroyokan yang terjadi saat acara karnaval di Desa Demuk Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung , berhasil diungkap Polres Tulungagung. Acara yang mestinya memberi hiburan malah ternodai dengan aksi ajang pengroyokan yang dilakukan oleh peserta.
Kejadian itu terjadi hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 wib di desa setempat. Atas kejadian tersebut, orang tua korban, ARS, 17, melapor ke polisi.
Pengakuan korban, saat itu ARS, warga Desa Sumberbendo, Kecamatan Pucanglaban berjalan kaki hendak mencari makan. Di tengah perjalanan, dia berpapasan dengan rombongan peserta karnaval yang berjoget dan memakai kaos warna putih. Mereka memegang rafia pembatas rombongan peserta karnaval.
Saat itulah, korban didorong untuk minggir. Mendapatkan perlakuan itu korban sempat bilang, "mas ojo ndadak jongkrokne (Mas jangan mendorong).”
BACA JUGA:Tim PKM Dosen JBSI UNESA Ajari Guru SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung Menulis Karya Ilmiah
BACA JUGA:Polres Tulungagung Bantu Sumur Bor untuk Warga Pucanglaban
Tiba-tiba, salah satu peserta joget langsung memukul korban. Setelah itu disusul tersangka lain yang datang dan ikut memukul dan menendang korban hingga tidak berdaya. “Korban mengalami luka babras serta memar pada bagian mata sebelah kiri," ungkap Kasihumas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno, Kamis, 26 Oktober 2023.
Usai mendapatkan perlakuan itu selanjutnya korban dilakukan pemeriksaan di rumah sakit Dr. Iskak Tulungagung. “Sekarang korban sudah pulang dan rawat jalan,” terang Mujiatno.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi membenarkan pengungkapan tersebut dan saat ini para tersangka sudah diamankan untuk proses lanjut. “Ada empat tersangka sudah kami tahan dan satu tersangka lagi tidak kami tahan karena masih di bawah umur,” ujar AKBP Arsya.
Empat tersangka penganiayaan yang dilakukan penahanan tersebut berinisial S, 40; YRN, 23; FE, 19; dan DH, 18. “Semua merupakan warga Desa Demuk,”pungkas AKBP Arsya.
Para tersangka dikenakan pasal 76 C Jo 80 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 Ayat (1) dan (2) Ke 1e KUH Pidana. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: