Polres Tulungagung Ungkap 35 Kasus Kejahatan dan 38 Tersangka
Rilis pengungkapan tindak kejahatan di Mapolres Tulungagung.-Humas Polres Tulungagung-
HARIAN DISWAY - Komitmen menciptakan keamanan dan ketertiban Masyarakat, Polres Tulungagung terus berupaya mewujudkan Kamtibmas yang kondusif.
Selama 12 hari Polres Tulungagung berhasil melakukan pengungkapan kasus sebanyak 35 Kasus dengan mengamankan pelaku sebanyak 38 tersangka.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasatreskrim AKP Muchammad Nur di Mapolres Tulungagung. “Semua tersangka sudah kami proses dan sebagian tersangka kami titipkan ke Lapas,”ungkap AKP Muchammad Nur.
Dari ke 35 kasus yang berhasil diungkap tersebut terdiri dari 21 kasus tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat) di beberapa tempat kejadian perkara ( TKP ) wilayah Kabupaten Tulungagung.
BACA JUGA:Bandar Sabu Tulungagung Digulung, Polisi Sita 251,17 Gram
“Untuk Curat ada 21 kasus, Curanmor 10 kasus, dan 4 kasus tindak kejahatan lainnya,” kata Muchammad Nur.
Pasal yang disangkakan tindak Pidana Kasus Curat dan Curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,
Untuk Tindak Pidana Kasus Curas dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sementara itu penyalahgunaan bahan peledak/petasan dikenakan Pasal 1 ayat 1, UU Darurat No. 12 tahun 1951 diancam dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Masyarakat agar selalu waspada dan lebih perhatiannya dengan barang milik pribadinya siang maupun malam, karena kejadian banyak kelalaian pemilik”, tandas AKP Muchammad Nur. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: