Kasus Ledakan Petasan Balon Udara di Tulungagung, 7 Perakit Jadi Tersangka

Kasus Ledakan Petasan Balon Udara di Tulungagung, 7 Perakit Jadi Tersangka

Pelaku dan barang bukti petasan balon udara yang meledak diamankan Polres Tulungagung-Mapolres Tulungagung-

HARIAN DISWAY - Polres Tulungagung menetapkan tujuh orang tersangka kasus ledakan petasan yang dirangkai dengan balon udara di Dusun Boncang, Desa Gandang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung. 

Penetapan tersangka ini disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Ryo Pradana di halaman Mapolres Tulungagung pada Jumat, 4 April 2025. 

Ketujuh tersangka adalah AA, 20; ZR, 19; serta lima tersangka lainnya yang masih di bawah umur. Resdi mengatakan, kelima tersangka tersebut tidak ditahan karena masih di bawah umur sedangkan dua tersangka kini sudah ditahan. 

"Jadi kami tahan ini dua orang yang sudah dewasa. Para tersangka bertanggung jawab atas peristiwa ledakan petasan yang merusak rumah serta mobil. Kita juga mengamankan puluhan petasan kecil dan besar yang belum meledak," ujar AKBP Taat Resdi dalam press rilisnya pada Jumat, 4 April 2025. 

BACA JUGA:Polres Bangkalan Amankan Ribuan Petasan dan 2 Kwintal Bubuk Mercon

BACA JUGA:Dilarang Main Petasan dan Melepas Balon saat Lebaran di Ponorogo

Diketahui petasan itu jatuh di rumah milik Harmudi, 49, yang terletak di Desa Gandong pada Rabu, 2 April 2025 lalu. Insiden itu merusak teras rumahnya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil yang cukup besar yaitu sebanyak Rp 100 juta. 

Petasan balon udara ini juga melukai seorang warga asal Denpasar bernama Mujadi, 62 yang saat itu tengah berada di lokasi kejadian. Mobil Daihatsu Xenia miliknya juga mengalami kerusakan yang berat.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi menemukan fakta bahwa para tersangka telah merencanakan membuat petasan yang dirangkai dengan balon udara sejak tahun lalu. Mereka berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 700 ribu selama Ramadan, uang itu sengaja dikumpulkan untuk membeli bahan-bahan yang dibutuhkan. 

Balon setinggi 20 meter itu dipasang sebanyak 100 petasan kecil dan 5 petasan besar kemudian para tersangka melepaskan balon udara tersebut ke udara tanpa memerhatikan keselamatan orang lain. 

Saat ini barang bukti yang telah berhasil diamankan kepolisian ada tiga buah petasan besar yang belum meledak, tujuh belas petasan kecil yang belum meledak pula, satu buah arko merah, dan satu unit mobil Daihatsu Xenia dengan nomor plat DK 1643 AB. 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 tahun 1951, Pasal 421 ayat (2) UU RI No 1 tahun 2009 tentang penerbangan kemudian Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Kapolres Tulungagung juga menyampaikan bahwa kegiatan peluncuran balon udara dengan bahan peledak merupakan tindakan berbahaya dan tidak dapat ditoleransi. Pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan yang serupa. 

"Polres Tulungagung tidak akan ragu untuk menindak tegas tiap pelanggaran hukum yang mengancam keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat. Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum dengan dalih tradisi," tutup Taat Resdi. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: