Polres Tulungagung Serahkan Buaya Warga ke Balai Besar KSDA Jatim

 Polres Tulungagung Serahkan Buaya Warga ke Balai Besar KSDA Jatim

Kapolres Tulungagung AKBP Tengku Arsya Khadafi memberi keterangan di depan awak media.--

TULUNGAGUNG, HARIAN DISWAY  – Laporan adanya warga yang memelihara Satwa yang dilindungi diantaranya 2 ekor buaya dan 1 ekor landak tanpa izin, akhirnya ditindaklanjuti oleh Polres TULUNGAGUNG.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Muchammad Nur menerangkan, unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung telah mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti berupa satwa lindung.

Tersangka berinisial HN, warga Ngunut, Kabupaten Tulungagung, yang diamankan Polisi karena kedapatan memelihara hewan lindung tanpa izin. “Hasil pemeriksaan yang kami lakukan bersama BKSDA Jatim n jenis – jenis satwa yang ada di rumah tersangka HN adalang jenis Satwa yang dilindungi undang–undang,” ujar AKP Muchammad Nur, Kamis, 23 November 2023.

Kasatreskrim Polres Tulungagung ini menyebut Satwa itu berupa satu ekor buaya muara, satu ekor buaya Irian, dan satu ekor Landak Jawa.

BACA JUGA:Kapolres Tulungagung: Deklarasi Pemilu Damai, TNI dan POLRI akan Jaga Netralitas

BACA JUGA:Pengeroyok saat karnaval di Demuk Tulungagung Diringkus

Dari keteranngan tersangka HN,  satwa – satwa tersebut diperoleh dari salah satu akun facebook yang tergabung di akun facebook pecinta hewan reptil Tulungagung. "Awalnya HN melakukan komunikasi dengan penjual melalui inbox messenger kemudian lanjut dengan nomor telpun, namun HN sudah tidak menyimpan nomer penjualnya,” jelasnya. 

Masih kata Kasatreskrim, satwa tersebut dibeli HN dengan cara COD dan bertemu di penyeberangan tambangan Kecamatan Ngunut. Harga Buaya Irian dan Buaya Muara tersebut dibeli dengan harga masing–masing Rp 250.000 dan landak jawa Rp 150.000.

"Sampai sekarang HN sudah memelihara satwa - satwa tersebut selama 7 tahun dan saat ini 1 (satu) ekor Buaya Irian sudah berukuran kurang lebih 2 meter dengan berat 50 Kg,” tambah AKP Muchammad Nur.

Sedangkan untuk Buaya Muara berukuran kurang lebih 1 meter dengan berat 25 Kg dan satu ekor landak Jawa berukuran 50 cm dengan berat 5 Kg.

BACA JUGA:Tim PKM Dosen JBSI UNESA Ajari Guru SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung Menulis Karya Ilmiah

BACA JUGA:T.A.K Polres Tulungagung Mudahkan Warga Lapor Kecelakaan

Motif pelaku tersangka memelihara satwa – satwa tersebut sebagai hobi karena di rumah tersangka juga masih banyak satwa – satwa jenis lainnya namun satwa tersebut bukan termasuk ke dalam jenis satwa yang dilindungi. 

Atas kasus ini, tersangka terancam pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang – undan RI no. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya. Jo peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan republik indonesia nomor : P.106/MENLHK/Setjen/KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: