Polres Tulungagung Serahkan Buaya Warga ke Balai Besar KSDA Jatim
Kapolres Tulungagung AKBP Tengku Arsya Khadafi memberi keterangan di depan awak media.--
“Ancaman pidananya penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,” terang AKP Muchammad Nur.
Sementara Kepala Seksi Koservasi wilayah Kediri Balai Besar KSDA Jatim, Andik rencana satwa ini akan dititipkan di Lembaga Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA). “Setelah mendapat penitipan dari penyidik akan dititipkan ke Lembaga Konservasi, sedang untuk buaya akan kami titipkan di Predator Park Batu dan landak akan ditipkan di Jatim Park”, ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: