PDIP Masih Tak Terima Hasil Pilpres, Tuntut Gibran Tak Dilantik Jadi Cawapres

PDIP Masih Tak Terima Hasil Pilpres, Tuntut Gibran Tak Dilantik Jadi Cawapres

PDIP Tak Mau Cawapres Terpilih Dilantik, Resmi Ajukan Gugatan KPU ke PTUN-Intan Afrida Rafni-Disway.id

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Komisi pemilihan Umum (KPU) RI.

Gugatan tersebut diajukan oleh Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun pada Kamis, 2 Mei 2024 di Gedung PTUN, Jakarta Timur.

PDIP memohon agar Cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka tidak dilantik jika nantinya ditemukan bukti kuat dalam persidangan.

BACA JUGA:PDIP akan Gugat Putusan MK 90 ke PTUN

Langkah ini dilakukan PDIP untuk meminta keadilan kepada PTUN terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU pada penyelenggaraan Pemilu terutama Pilpres 2024.

"Kami mohon untuk tidak dilantik artinya kami mengajukan Cawapres tadinya yang disebut sebagai Cawapres berdasar temuan persidangan nanti apakah telah melaksanakan tugas negara yang merupakan KPU itu telah melanggar hukum. Kalau itu terbukti dalam persidangan kami minta untuk tidak dilantik," ujar Gayus di Gedung PTUN, Jakarta Timur.

PDIP menyatakan bahwa KPU diduga telah melanggar hukum.

BACA JUGA:Permohonan Anies-Muhaimin Ditolak Seluruhnya, Ini Dia Enam Klaster Dalil yang Jadi Pertimbangan Putusan MK

Pengajuan terhadap PTUN sendiri tidak bisa mempengaruhi atau membatalkan putusan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami sangat sadar tetapi kehidupan dinamika dari hukum ini, kalau terbukti apakah iya ada kesakralan dari sebuah keputusan yang tidak bisa dibatalkan dan siapa yang berhak membatalkan kalau KPU tidak berhak membatalkan," terang Gayus.

Gayus menerangkan bahwa pengajuan PDIP ini untuk memperjuangkan agar MPR tidak melantik Cawapres terpilih.

PDIP meminta agar PTUN bisa mengadili KPU dan membuktikan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan Pemilu terutama Pilpres.

"Nah TUN akan memutuskan apakah ada pelanggaran hukum oleh KPU terhadap Cawapres yang sekarang jadi penetapan oleh KPU dan akan dilantik, jadi permohonan kami tidak dilantik," jelasnya.

Dalam gugatannya, PDIP menyebut KPU melanggar hukum karena salah satunya memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres saat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id