Isi Gugat Cerai Ricis

Isi Gugat Cerai Ricis

ILUSTRASI Isi gugatan cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Ada juga masalah ekonomi dan penghasilan. Pihak Ricis mengaku Teuku Ryan pernah mendiamkan Ria Ricis selama kurang lebih seminggu karena tidak punya uang.

Karena itu, Ricis berinisiatif memberikan uang Rp 500 juta kepada Ryan melalui seorang kenalan (yang hadir menjadi saksi di sidang cerai). Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening Teuku Ryan dengan alasan, itu uang bayaran kerja sama brand.

Setelah uang tersebut diterima, sikap Teuku Ryan berubah drastis menjadi lebih baik kepada Ricis.

Berbagai alasan gugat cerai Ricis itu tergolong ”berat”. Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pun mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Itu berarti, Ryan dan Ricis disahkan pengadilan untuk bercerai.

Pernikahan Ryan-Ricis begitu meriah di Hotel Intercontinental, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Jumat, 12 November 2021. Kemeriahan itu selesai sudah.

Persoalannya, mengapa rahasia pernikahan itu bisa jadi bahan obrolan warganet di medsos? Meski, dalam publikasi Mahkamah Agung itu nama-nama pelaku sudah disamarkan. 

Tapi, berbagai data, antara lain, nama pengacara, masuknya gugatan ke PA Jakarta Selatan, juga kelahiran anak Ryan dan Ricis, semuanya sudah diketahui publik karena mereka adalah tokoh. Akibatnya, data itu bocor di medsos.

Bagaimana tanggapan pihak Mahkamah Agung? Akhirnya publikasi putusan sidang itu dihapus pihak Mahkamah Agung.

Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto, kepada wartawan, mengatakan bahwa penghapusan putusan sidang tersebut dilakukan Koordinator Data MA Asep Nursobah.

Menurutnya, sejak putusan pengadilan itu dipublikasikan Kamis, 2 Mei 2024, file itu sudah diakses dan diunduh lebih dari 600 ribu kali.

Suharto: ”Info dari koordinator data, Bapak Asep Nursobah bahwa tampilan pada sistem informasi perkara sudah di-unpublish karena sejak di-publish 2 Mei 2024 sudah banyak yang mengakses dari direktori putusan.” 

Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan itu Nomor 547/Pdt.g/2024/PAJS tertanggal 2 Mei 2024. Kini berstatus unpublish

Apakah berarti Mahkamah Agung melakukan kesalahan?

Suharto: ”Di sistem informasi administrasi perkara yang bersifat pribadi atau keluarga dan anak biasanya anonim. Putusan perkara itu (Ryan dan Ricis)juga sudah anonim. Tidak ada identitas pihak yang bercerai seperti pihak penggugat, tergugat, dan nama anak telah dianonimisasi.”

Dilanjut: ”Termasuk juga saksi, nomor buku nikah sudah disamarkan dengan baik oleh pengadilan agama.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: