Isi Gugat Cerai Ricis

Isi Gugat Cerai Ricis

ILUSTRASI Isi gugatan cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Intinya, Mahkamah Agung merasa tidak bersalah. Tapi, persoalannya, ini menyangkut orang terkenal. Membuat warganet mencari tahu data-data idola mereka itu. Setelah ada beberapa kecocokan data, warganet yakin bahwa itu perceraian Ryan dan Ricis. Terbukti dugaan publik tersebut benar.

Dikutip dari situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung, 26 April 2016, berjudul Panitera MA: Untuk Perkara Tertentu, Lakukan Anonimisasi sebelum Publikasi disebutkan, publikasi putusan cerai oleh MA memang nama para pelaku wajib disamarkan. Sebab, isinya bisa menyangkut aib seseorang. Publikasi tanpa menyamarkan identitas bisa merugikan yang bersangkutan. 

Menyikapi itu, Panitera MA Soeroso Ono meminta para pimpinan pengadilan untuk memperhatikan ketentuan publikasi putusan yang terdapat dalam pedoman pelayanan informasi di pengadilan (SK 1-144/KMA/SK/I/2011).  

Soeroso menjelaskan, untuk perkara yang persidangannya dilakukan secara tertutup, pengadilan harus melakukan penyamaran identitas pihak yang terkait dalam perkara sebelum putusan dipublikasikan di direktori putusan.

Soerosa: ”Identitas penggugat, terggugat, dan anak dalam perkara perceraian, demikian juga saksi korban dalam perkara anak harus dilakukan anonimisasi sebelum di-upload ke direktori putusan.”

Bagi putusan yang belum dilakukan anonimisasi tetapi sudah terlanjut dipublis, panitera meminta agar segera dilakukan anonimisasi. Selama belum dilakukan anonimisasi, putusan tersebut agar di-unpublish sementara waktu.

Dalam melakukan anonimisasi, panitera MA masih melihat adanya ketidakseragaman. Ada yang melakukan anonimisasi dengan mengosongkan, menghitamkan, mengganti dengan inisial, atau mengganti dengan tanda X berderet.

Soeroso: ”SK KMA telah mengatur cara anonimisasi dokumen putusan, itu harus menjadi rujukan, jangan bikin cara baru sehingga tidak seragam.”

Publikasi putusan sidang cerai itu memang bisa berdampak negatif, bisa juga positif buat masyarakat. Negatif, karena para pihak yang bersengketa bisa malu. Positif, karena bisa menjadi pelajaran buat masyarakat. 

Tujuannya, suami istri selalu menjaga hubungan mereka agar jangan sampai terjadi hal-hal yang mirip dengan isi gugatan cerai. Dengan menjaga hubungan suami istri yang menghindari perilaku negatif, baik pada nuclear family (keluarga inti) maupun extended family (keluarga besar), pernikahan siapa pun bakal langgeng. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: