2 Tahun, Pembunuhan Mahasiswi di Malang Terungkap
Polresta Malang merilis hasil pengungkapan kasus pembunuhan mahasiswi di Malang tahun 2022 lalu.-Humas Polresta Malang-
HARIAN DISWAY – Kasus pembunuhan seorang mahasiswi yang terjadi di Kecamatan Lowokwaru pada akhir tahun 2022 yang silam akhirnya terungkap. Ini setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil mengungkap menangkap tersangka yang sudah dua tahun buron.
Kasus ini sempat menghebohkan warga Kota Malang karena korban ditemukan meninggal di kamar kosnya dengan kondisi berlumuran darah. Korban yang diketahui bernama DAL, 18, seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan kronologi kejadian pada tanggal 22 Desember 2022.
"Pelaku, HAP, 19, yang saat itu masih berusia 17 tahun dalam keadaan mabuk mendatangi kos korban untuk mencuri barang berharga," ungkap Kompol Danang.
BACA JUGA:Zero Emisi, Polresta Malang Kota Terima Sertifikat Pertamina
BACA JUGA:Polresta Malang Kota Cek Kesehatan Petugas Penyelenggara Pemilu 2024
HAP yang sudah hafal dengan situasi kos tersebut langsung menuju kamar korban yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci. Namun, saat HAP masuk kamar, korban terbangun. Karena panik, HAP langsung membekap korban dengan bantal dan menikam dada korban berkali-kali hingga korban meninggal dunia.
"Motif pelaku melakukan pembunuhan adalah untuk menggasak barang-barang berharga milik korban. Setelah membunuh korban, HAP mengambil HP milik korban dan kemudian menjualnya kepada AK, 48, dengan harga Rp 570.000," ungkap Kompol Danang.
Untuk menghilangkan jejak, selain menjual HP-nya, HAP juga merusak kamera CCTV di kos-kosan.
Tim Satreskrim Polresta Malang Kota yang melakukan penyelidikan intensif akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap HAP di rumahnya pada tanggal 11 Mei 2024. "Seorang dengan inisial AK, sebagai penadah HP korban, juga berhasil ditangkap pada hari yang sama," terang Kompol Danang.
BACA JUGA:Musim Hujan Mulai Datang, Sie Dokkes Polresta Malang Fogging
BACA JUGA:Modus Suntik Tabung, Polresta Malang Kota Ungkap Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi
Dalam kasus menghilangkan nyawa seseorang HAP dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP atau pasal 76 C jo pasal 80 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Ketika melakukan tindak pidana usia tersangka 17 tahun 9 bulan).
"Sedangkan AK dijerat dengan pasal 480 KUHP, keduanya dan barang bukti saat ini kami amankan di Polresta Malang Kota," tutup Kompol Danang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: