PT Best Crusher Sentralindojaya Gugat P3SRS

PT Best Crusher Sentralindojaya Gugat P3SRS

Rudy Widjaja (kiri) saat berada di ruang sidang PN Surabaya, Senin 13 Mei 2024-Michael Fredy Yacob-

Menurut UU P3SRS, lanjut Rudy, masa transisi P3SRS dari pengembang kepada pemilik unit adalah 1 tahun, setelah serah terima. Ia mencontohkan, misalnya serah terima tahun 2018, maka pembentukan P3SRS di tahun 2019.

BACA JUGA: Megawati Ajukan Jadi Amicus Curiae Jelang Sidang Putusan Gugatan Pilpres di MK

Rudy mengaku, selama 8 tahun ini dirinya membayar IPL ke virtual account atas nama P3SRS TP 5. Perbulannya sekitar Rp 8 juta. Setiap pemilik menyetorkan IPL berbeda-beda, tergantung luas unit kantor.

Rudy menceritakan, jauh sebelum melayangkan gugatan ke PN Surabaya, ia sudah pernah mengajak pihak P3SRS TP 5 bertemu dengan warga. Namun, tidak diindahkan.

“Saya tidak mau duduk bareng orang per orang dengan pihak P3SRS TP 5. Tapi saya selalu mengajak warga dalam bentuk gathering,” paparnya.

Seharusnya, hari ini gugatan yang diajukan Rudy terhadap P3SRS TP 5 mulai disidangkan. Akan tetapi pihak tergugat tidak hadir, sehingga sidang ditunda. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: