Baru 6 Jam Bebas Dari Lapas Malang, Tukang Jambret Kembali Beraksi
Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Supriono memimpin rilis pengungkapan aksi jambret di wilayahnya.-Humas Polres Mojokerto Kota-
Polisi juga menyita barang bukti iphone 11 milik korban serta sepeda motor Honda Scoopy dan pakaian yang digunakan AS dan AL ketika menjambret.
Dari hasil pemeriksaan ternyata AS sudah 4 kali mencuri di Malang, Surabaya, dan Mojokerto. Sedangkan AL 2 kali beraksi di Surabaya dan Sidoarjo. "Kedua tersangka kami kenakan Pasal 365 KUHP, ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: