Baru 6 Jam Bebas Dari Lapas Malang, Tukang Jambret Kembali Beraksi

Baru 6 Jam Bebas Dari Lapas Malang, Tukang Jambret Kembali Beraksi

Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Supriono memimpin rilis pengungkapan aksi jambret di wilayahnya.-Humas Polres Mojokerto Kota-

HARIAN DISWAY – Penjara ternyata benar-benar tidak membuat jera. Dua tukang jambret di Jalan Benteng Pancasila, Kota Mojokerto sebagai buktinya. Keduanya dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

Dari hasil pemeriksaan, satu dari tersangka baru 6 jam bebas dari Lapas Malang. Keduanya adalah AS, 23 yang beraksi bersama rekannya, AL, 25. Keduanya warga Rungkut Surabaya.

Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Supriyono mengatakan, keduanya mengintai mangsanya di tempat parkir salon kecantikan Jalan Empunala pada Sabtu, 11 Mei 2024. "Tersangka AS jam 11 siang bebas dari LP Malang, jam 17.00 sudah menjambret lagi di Kota Mojokerto," kata Kompol Supriyono, Selasa, 14 Mei 2024.

Menurut Wakpolres Mojokerto Kota, sore itu sekitar pukul 17.00 WIB, korban KAV, 20, keluar dari salon kecantikan di lokasi kejadian. 

BACA JUGA:Wow..., Polres Mojokerto Kota Sita Koplo Senilai Rp 3 M

BACA JUGA:Bus Pahala Kencana Tinggal Kerangka di Tol Jombang-Mojokerto

Gadis asal Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto itu mengendarai sepeda motor sendirian di Jalan Benteng Pancasila menuju sebuah toko tas.

Korban berkendara sambil mengoperasikan ponsel Iphone 11 untuk mencari lokasi toko tas menggunakan Google Maps. 

Diam-diam, AS yang membonceng AL menggunakan sepeda motor Honda Scoopy curian, membuntuti korban.

"Saat korban melaju sambil memantau Google Maps, ponselnya langsung dijambret AL," jelas Kompol Supriyono.

Setelah mendapat laporan kejadian tersebut, tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota bergerak cepat menyelidiki pelaku penjambretan tersebut.

BACA JUGA:Kecelakan di Mojokerto, Bus Trans Jatim Nyungsep di Kebun Cabai

BACA JUGA:Kampung Narkoba di Mojokerto Diobrak, Puluhan Pengguna Diamankan

Perburuan terhadap pelaku pun membuahkan hasil dengan lebih dulu meringkus AL yang saat itu bersembunyi di tempat kos Desa Kedungmaling, Sooko, Mojokerto pada Minggu, 12 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 WIB.  “Selanjutnya AS ditangkap di desa yang sama sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Kompol Supriyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: