Kampung Narkoba di Mojokerto Diobrak, Puluhan Pengguna Diamankan

Kampung Narkoba di Mojokerto Diobrak, Puluhan Pengguna Diamankan

Sejumlah warga yang diamankan Satresnarkoba Polres Mojokerto dari kampung narkoba.--

HARIAN DISWAY - Komitmen berantas Narkoba, Tim Satresnarkoba Polres Mojokerto mengamankan puluhan pria dari Desa Wonosunyo Gempol Pasuruan dan Desa Kunjorowesi Ngoro Mojokerto. 

Dua desa ini letaknya yang bersebelahan namun beda wilayah hukum. Satunya wilayah Polres Mojokerto, satunya wilayah Polres Mojokerto Kota. Dua kampung ini terkenal dengan sebutan kampung narkoba. 

Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo sekitar pukul 10.00 WIB. 

Selain melakukan penggerebekan di sebuah toko yang disinyalir mengedarkan barang haram narkoba jenis sabu sabu, Sat Narkoba juga melakukan tes urine On the Spot kepada orang yang melewati jalan yang menghubungkan kedua kampung tersebut. 

BACA JUGA:Tiga Sekjend Partai Koalisi Pendukung AMIN Bahas Hak Angket

BACA JUGA:Curi Pikap di Sidoarjo, Dibekuk di Blora

Hasilnya sungguh di luar dugaan. Sebanyak 21 orang diamankan Sat Narkoba Polres Mojokerto. 

AKP Marji menjelaskan, penggerebekan kali ini berhasil mengamankan 21 orang yang terbukti Positif mengonsumsi narkoba dari tes urine on the spot oleh Dokkes Polres Mojokerto.

"Kami mengamankan terhadap ke 19 tersangka dan kemudian dilakukan test urine di tempat yang oleh anggota si Dokkes Polres Mojokerto  dan ke 19 tersangka tersebut urinenya terbukti mengandung kandungan metametamina dan ampetamina," ujar AKP Marji. 

BACA JUGA:Jelang Ramadan, Polres Blitar Kota Pantau Harga dan Ketersediaan Beras

BACA JUGA:Satu Malam, Polres Kediri Kota Ungkap Curat di 2 TKP

Sedangkan dua orang lagi dalam penggerebekan tersebut kedapatan membawa barang bukti sabu sebanyak 3 kli. Sehingga mereka semuanya kita bawa ke Polres Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas AKP Marji. 

Para pelaku  dikenakan pasal  127 ayat (1)  dan pasal 114 ayat (1) Undang undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Saat ini mereka semua harus mendekan di Tahanan Polres Mojokerto guna  proses penyidikan lebih lanjut. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: