Catat Syarat Mutlak Hewan Kurban di Surabaya: Izin, Vaksin, dan...

Catat Syarat Mutlak Hewan Kurban di Surabaya: Izin, Vaksin, dan...

Hewan sapi yang dijual oleh lapak Mbah Lurah Kediri di Jl. Dr. Ir. H. Soekarno Surabaya, Selasa, 4 Mei 2024-Teddy Insani-Harian Disway

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Jelang Hari Raya Idul Adha, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota SURABAYA menerjunkan tim dokter hewan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di lapak pedagang. Upaya itu bertujuan untuk memastikan hewan kurban yang dijual dalam keadaan sehat dan memenuhi persyaratan kesehatan.

Sebanyak 110 hingga 120 dokter hewan dari DKPP Kota Surabaya, Universitas Airlangga (Unair), Universitas Wijaya Kusuma (UWK), dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) cabang Kota Surabaya dikerahkan untuk memeriksa sapi dan kambing.

Mereka akan memastikan hewan kurban telah divaksin PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) minimal 1 kali dan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

"Kami ingin memastikan dari permohonan yang masuk, lapak-lapak di sini sudah memenuhi ketentuan, ada izinnya dan ada Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)," ujar Antiek Suharti, Kepala DKPP Kota Surabaya, Selasa, 4 Juni 2024.

Bagi lapak hewan yang tidak memiliki SKKH, DKPP Kota Surabaya akan memberikan edukasi terkait proses pengajuan hewan ternak. Jika pedagang tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan, maka mereka tidak diizinkan untuk membuka lapak di Kota Surabaya.

"Tahap berikutnya, kami berkolaborasi dengan Satpol PP untuk memastikan keamanan hewan kurban bagi masyarakat yang akan membeli," tegas Antiek.

BACA JUGA:Pemkot Imbau Masyarakat Tak Sembarangan Buka Lapak Hewan Kurban di Kota Surabaya, Wajib SKKH dan Rekomendasi DKPP

BACA JUGA:Protein Hewani dan Protein Nabati, Lebih Sehat Mana?

DKPP Surabaya mengimbau para pedagang hewan kurban untuk mengikuti aturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) RI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Pedagang dapat melakukan pengajuan izin hewan ternak melalui aplikasi iSIKHNAS (Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional) dan mengajukan izin lapak hewan kurban kepada camat di wilayah setempat.

Berikut alur pengajuan izin hewan kurban:

- Pedagang mengajukan izin hewan ternak melalui aplikasi iSIKHNAS untuk mengetahui asal-usul hewan tersebut.

- Setelah pengajuan disetujui, pemohon mengajukan izin lapak hewan kurban kepada camat di wilayah setempat.

- Petugas DKPP Surabaya akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap hewan kurban tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: