Jokowi Beri Kesempatan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Muhammadiyah Tak Mau Buru-Buru Bersikap

Jokowi Beri Kesempatan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Muhammadiyah Tak Mau Buru-Buru Bersikap

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah tanggapi kebijakan Jokowi beri izin Ormas keagamaan kelola pertambangan--Muhammadiyah

HARIAN DISWAY - Kebijakan Jokowi mengenai pemberian izin organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan mengelola pertambangan menuai pro kontra di masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Muhammadiyah tidak mau terburu-buru mengambil sikap.

Ini karena menurut Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Abdul Mu'ti, belum ada pembicaraan antara pemerintah dan Muhammadiyah terkait pemberian izin tambang ini.

BACA JUGA:PGI Imbau Ormas Keagamaan Tak Lalai Bina Umat Meski Dapat Izin Kelola Tambang Dari Jokowi

"Jika suatu saat ada tawaran kepada persyarikatan, hal tersebut akan dibahas terlebih dahulu di internal organisasi keislaman tersebut. Karena perlu dipertimbangkan berbagai faktor secara hati-hati," terang Abdul Mu'ti, Minggu, 2 Juni 2024.

Menurut Abdul Mu'ti, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tidak bisa diberikan begitu saja kepada Ormas.

Perlu pertimbangan khusus dari Muhammadiyah mengenai kebijakan pengelolaan tambang ini.

BACA JUGA: Menteri LHK Soal Ormas Keagamaan Dapat Izin Tambang: Daripada Kirim Proposal Terus Tiap Hari

Namun, Abdul Mu'ti mengatakan bahwa jika pemerintah memberikan tawaran resmi kepada Muhammadiyah akan dipertimbangkan dengan seksama.

"Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dalam mengukur kesiapannya agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara," terang Mu'ti.

Sebagai informasi, pemberian izin pengelolaan tambang ini diberikan Jokowi melalui diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," dikutip dari Pasal 83A ayat 1 PP Nomor 25 tahun 2024.

Kemudian, dalam peraturan yang sama pada Pasal 2 disebutkan bahwa WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha Ormas yakni wilayah tambang batu bara yang sudah beroperasi atau telah diproduksi sebelumnya.

Adapun penawaran WIUPK kepada Ormas ini dibatasi sampai dengan 30 Mei 2029 dari waktu berlakunya PP 25 tahun 2024 ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: