Menteri LHK Soal Ormas Keagamaan Dapat Izin Tambang: Daripada Kirim Proposal Terus Tiap Hari

 Menteri LHK Soal Ormas Keagamaan Dapat Izin Tambang: Daripada Kirim Proposal Terus Tiap Hari

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menanggapi soal izin tambang ke ormas keagamaan. Menurutnya, izin tambang bisa dikelola sayap organisasi-Setpres-

HARIAN DISWAY— Organisasi masyarakat (ormas) keagamaan resmi bisa mendapatkan konsesi pengelolaan tambang.

Hal tersebut diputuskan pasca Presiden Jokowi yang baru saja memberi wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada mereka.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Menyusul aturan tersebut, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyatakan akan segera memberikan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Di sisi lain, aturan anyar tersebut juga menimbulkan polemik. Sejumlah pakar melontarkan kritik.

Salah satunya pengamat energi sekaligus Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS) dan Manager LEMTERA Institut Teknologi PLN Ali Ahmudi Achyak.

BACA JUGA:PBNU Dapat Jatah Tambang Batu Bara, Izin Diterbitkan Kementerian Investasi Dalam Waktu Dekat

“Pemberian lisensi bagi organisasi keagamaan untuk mengelola tambang ini bisa menimbulkan masalah serius,” katanya saat dihubungi, kemarin.

Sebab, organisasi keagamaan tidak memiliki kompetensi. Bahkan tidak berpengalaman dalam mengelola sektor pertambangan. 

Sementara syarat memperoleh IUP/IUPK harus memiliki kemampuan mumpuni. Mulai penguasaan teknologi, SDM, keuangan, pengelolaan lingkungan hidup, masalah sosial.

Ali pun menyarankan kebijakan tersebut ditinjau ulang supaya tak menimbulkan masalah yang serius di masa depan.

Menurutnya, sektor pertambangan di Indonesia sebetulnya sudah memiliki aturan yang jelas dan baku. Yakni tertuang dalam UU Mineral dan Batu Bara yang selama ini menjadi rujukan utama.

Maka, pemberian IUP/IUPK kepada pihak yang kurang memiliki kompetensi dan pengalaman akan sangat berisiko tinggi.

Terutama berdampak pada keberlangsungan usaha pertambangan, gejolak sosial dan terganggunya target produksi, serta berpengaruh terhadap transisi energi. Dikhawatirkan mereka akan "menggandeng" atau "menjual" kepada lembaga lain perusahaan pertambangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: