Menteri LHK Soal Ormas Keagamaan Dapat Izin Tambang: Daripada Kirim Proposal Terus Tiap Hari
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menanggapi soal izin tambang ke ormas keagamaan. Menurutnya, izin tambang bisa dikelola sayap organisasi-Setpres-
BACA JUGA:PBNU Diberi Izin Kelola Tambang, Gus Yahya: Saya Jamin Profesional
“Yang nanti berpotensi terjadinya penguasaan langsung dan tidak langsung oleh kelompok usaha tertentu yang seharusnya tidak boleh lagi terjadi," tutur Ali.
Namun, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar membantahnya. Menurutnya, pemberian izin tambang ke ormas-ormas keagamaan memungkinkan diberikan kepada sayap-sayap organisasinya yang bergerak di lini bisnis.
“Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal, minta apa, apa namanya mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional. Itu sih sebetulnya," kata Siti di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (2/6).
Siti mengatakan tak melulu harus ormas keagamaan yang bisa mendapatkan izin tambang tersebut.
Baginya, UUD 1945 telah mengamanatkan pemerintah untuk memberikan ruang produktivitas kepada masyarakat.
BACA JUGA:Rais Aam PBNU Doakan Pemerintahan Prabowo, Kenang Kebersamaan Sejak 1996
Dia pun menilai pemberian izin tambang ini sebagai upaya membuat produktivitas kepada masyarakat melalui ormas. Sehingga, ruang-ruang produktivitas rakyat apapun salurannya harusnya diberikan.
“Maka ada hutan sosial diberikan kepada rakyat. Ada misalnya nanti apa ya petugas petugas yang di bawah bangat yang miskin itu juga harusnya dipikirkan, karena produktif itu kan hak rakyat gitu ya yang harus diperhatikan oleh negara,” ungkap dia.
Siti bahkan memastikan izin pengelolaan tambang ke ormas keagamaan tersebut tetap dilakukan secara profesional. Caranya melalui sayap bisnis masing-masing ormas.
Dia pun membantah jika pembagian izin tambang oleh pemerintah sebagai cara 'bagi-bagi kue' dari pemerintah ke ormas. “Enggak, enggak (bagi-bagi kue). Hayo, makanya lihat dari dasarnya,” jelasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: