Pemkot Surabaya Batasi 3 Kartu Keluarga per Rumah

Pemkot Surabaya Batasi 3 Kartu Keluarga per Rumah

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.-Humas Pemkot Surabaya-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pemerintah Kota SURABAYA mengambil langkah tegas dalam menata administrasi kependudukan. Ini menindaklanjuti temuan banyaknya rumah yang dihuni oleh puluhan Kartu Keluarga (KK).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut, langkah ini untuk memastikan keakuratan data dan mendukung program kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya mengambil kebijakan satu persil tanah maksimal diisi oleh 3 KK.

"Sambil kita lihat jumlah jiwanya berapa. Dengan 3 KK tadi, kami bisa konsentrasi menyelesaikan kemiskinan. Kami bisa membantu sekolahnya sampai kuliah," ujar Eri Cahyadi, Minggu, 9 Juni 2024.

BACA JUGA:Tingkatkan Pendapatan Nelayan, Pemkot Surabaya BantuAlat Tangkap Ikan di Kenjeran dan Tambak Wedi

Menurutnya, pembatasan satu persil rumah maksimal diisi oleh 3 KK bisa memastikan intervensi yang tepat sasaran dan merata kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Pemkot Surabaya juga akan memprioritaskan bantuan sosial untuk warga asli Surabaya. Untuk mencapai itu, Eri tak segan mendobrak sistem yang memungkinkan satu rumah dihuni oleh puluhan KK.

"Ini yang saya lakukan untuk orang Surabaya. Kalau ternyata dia mau masuk KK (Surabaya), dia harus bikin surat pernyataan tidak menerima bantuan," tegasnya.

Di sisi lain, Eri memberi larangan keras kepada warganya yang hendak memecah KK dalam satu rumah, hanya karena bertujuan ingin mendapatkan bantuan sosial. 

Ulah tersebut menyebabkan pendataan penduduk menjadi tidak akurat, serta mempersulit penyaluran bantuan tepat sasaran.

"Pendekatan-pendekatan akan saya lakukan dengan cara berbeda. Dia pecah KK, dalam satu rumah dua sampai tiga KK tapi minta bantuan semua. Ini kan jadi berat," ucap Eri.

BACA JUGA: Eri Cahyadi Lebih Pilih SERR Daripada Bangun Jalan Tol Dalam Kota: Sudah Diusulkan ke Pusat

Pemkot Surabaya tidak memberikan intervensi bantuan kepada warga yang memiliki KK bermasalah. Bagi warga yang ingin mendapat bantuan sosial, harus terdaftar dalam satu KK sesuai dengan jumlah penghuni rumah.

"Saya bilang kalau minta bantuan semuanya ya masukan di sini (1 KK). Jadi saya bisa tahu dalam satu KK ada berapa jiwa, sentuhannya gimana, sehingga tahu dia dapat berapa juta dalam 1 bulan (pendapatan)," katanya.

Dengan langkah-langkah ini, Pemkot Surabaya berkomitmen menertibkan administrasi kependudukan, membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan, dan tidak merugikan warga asli Surabaya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: