Dua Bulan, Bareskrim Polri Ungkap 318 Kasus Judi Online

Dua Bulan, Bareskrim Polri Ungkap 318 Kasus Judi Online

Bareskrim Polri beserta jajaran telah mengungkap 318 kasus judi online sepanjang periode 23 April hingga 17 Juni 2024.-JPNN-

HARIAN DISWAY - Bareskrim Polri beserta jajaran telah mengungkap 318 kasus judi online sepanjang periode 23 April hingga 17 Juni 2024. Polri juga menangkap 464 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti (barbuk). 

"Menangkap 464 tersangka dengan menyita barbuk berupa uang Rp67,5 miliar, 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Wahyu Widada di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.

Tidak hanya itu, Bareskrim Polri juga berhasil mengungkap tiga kasus judi online dari tiga situs yang berbeda. "Kami melakukan pengungkapan terhadap tiga kasus judi online dengan situs. Pertama 1xbet, W88, dan liga ciputra," lanjutnya. 

Wahyu menyebutkan dari kasus 1xbet, pihaknya menangkap orang tersangka. Baca Juga: Sekuriti PT SKB dan Bareskrim Polri Serahkan Kesimpulan, Putusan Praperadilan Dibacakan Hari Ini "Kasus kedua mengenai perjudian online di website w88 yang diungkap pada 30 mei 2024 kami melakukan penangkapan terhadap tujug orang tersangka," jelasnya. 

BACA JUGA:Respon Maraknya Mahasiswa Main Judi Online, Wakil Rektor UIN Jakarta Siap Beri Sanksi Berat!

BACA JUGA:Indonesia Darurat Judi Online: Situs Judi Masih Bertebaran, Slot Paling Digemari

Sementara itu, untuk kasus di situs Liga ciputra, Bareskrim menangkap sebelas orang tersangka.

Dia menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dengan cara menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada tiga situs judi online tersebut. Lalu, para tersangka mengirimkan alat pembayaran rekening bank di Indonesia melalui ekspedisi ke luar negeri untuk menyamarkan transaksi keuangan. 

"Jadi, alat pembayaran yang dibuat di Indonesia dengan rekening bank yang ada serta tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri. Ini dilakukan untuk menyamarkan transaksi keuangan," kata Wahyu. 

Tidak hanya itu, para tersangka juga melakukan perputaran uang melalui cripto currency dan money changer. "Jadi, penggunaan cripto currency sudah digunakan dalam perputaran uang perjudian online ini dan juga memanfaatkan adanya money changer," pungkas Wahyu.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: