Ombudsman Jatim Belum Terima Pengaduan Kecurangan PPDB 2024

Ombudsman Jatim Belum Terima Pengaduan Kecurangan PPDB 2024

Pendaftaran ulang jalur zonasi di SMK Negeri 8 Surabaya, Senin, 24 Juni 2024.-Sahirol Layeli-Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur (Jatim) mengonfirmasi bahwa hingga kini belum ada aduan, terkait kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di Jawa Timur. 

"Belum ada pengaduan, hanya ada 1 warga Gubeng, Surabaya, yang berkonsultasi kepada kami terkait praktik titip KK untuk kepentingan PPDB," ungkap Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Jatim Agus Muttaqien kepada Harian Disway, Rabu, 26 Juni 2024.

Warga Gubeng yang tidak disebutkan namanya, itu, menyampaikan kecurigaan kepada pihak Ombudsman perihal penggunaan Kartu Keluarga yang diduga dititipkan di rumah tetangga yang dekat dengan lokasi sekolah negeri yang dituju.

BACA JUGA:Ombudsman Jatim Buka Posko Pengaduan PPDB, Awasi Zonasi dan Pungutan Liar

"Kami telah meminta warga tersebut untuk melengkapi dokumen dan data yang relevan, agar kami dapat mengirimkan permintaan kepada Dinas Pendidikan Provinsi untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen KK yang tidak sesuai dengan data wali dan siswa," terangnya.

Dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, disampaikan bahwa akan dilakukan sapu bersih (saber) terhadap KK yang tidak sesuai, antara data wali di rapor dengan kepala keluarga di KK.


Perwakilan Ombudsman Jatim sedang berdiskusi tentang PPDB 2024 dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.-Agus Muttaqien for Harian Disway.-

Dengan begitu, langkah ini diharapkan dapat membersihkan potensi penyimpangan yang sering terjadi dalam proses PPDB.

Agus juga menegaskan bahwa Ombudsman Jatim siap menerima pengaduan dari masyarakat terkait indikasi penyimpangan dalam proses PPDB. Baik dari jalur prestasi maupun jalur zonasi. 

"Dari jalur prestasi, catatan Ombudsman, kami minta dinas pendidikan dan sekolah untuk tidak mengakomodasi titipan calon siswa dari oknum Forkopimda, APH, anggota DPRD, LSM, media, dan lain-lain," tambah Agus.

BACA JUGA:Cegah Praktik Curang PPDB, KPK Terbitkan Surat Edaran

Lebih lanjut, Agus menyatakan bahwa proses seleksi jalur prestasi harus sesuai dengan juknis PPDB yang berlaku.

Yakni dengan mengutamakan calon siswa dengan prestasi akademik atau nonakademik yang terverifikasi secara transparan.

Sebagaimana diketahui, Ombudsman Jatim telah membuka posko pengaduan khusus terkait proses PPDB sejak 24 Juni 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: