Cegah Praktik Curang PPDB, KPK Terbitkan Surat Edaran
Pendaftaran ulang jalur zonasi di SMK Negeri 8 Surabaya, Jawa Timur, Senin, 24 Juni 2024.-Sahirol Layeli-Harian Disway-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sorotan terhadap dugaan praktik kecurangan yang marak terjadi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Temuan ini diketahui KPK melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023. Dari survei tersebut, KPK menemukan kasus suap, pemerasan, dan gratifikasi yang terjadi di lapangan.
"Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat/ketentuan penerimaan," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 25 Juni 2024.
BACA JUGA:PPDB Jatim 2024 Diumumkan Hari Ini, Simak Cara Daftar Ulang Tahap 3 Jalur Zonasi SMK
Merespons hal tersebut, lembaga antirasuah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam PPDB.
"Kami berharap SE ini bisa memastikan proses PPDB berlangsung secara objektif, transparan, dan akuntabel," imbuh Budi.
Lebih lanjut, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik gratifikasi yang dapat mengganggu proses PPDB.
"Bila pemberian dilakukan dalam tahap pra pelaksanaan dan pelaksanaan bisa dikatakan suap," ujarnya.
Menurut Budi, penerimaan hadiah, sekalipun sebagai ungkapan terima kasih setelah pelaksanaan PPDB merupakan pelanggaran yang harus dihindari.
Di sisi lain, dalam SE yang sama, KPK juga menetapkan larangan bagi ASN, Non-ASN, serta tenaga pendidik untuk menerima atau memberikan gratifikasi dalam konteks penyelenggaraan PPDB.
Hal ini demi mencegah praktik korupsi yang merugikan keadilan bagi calon peserta didik, agar tidak terjadi lagi pada PPDB tahun ini.
Kemudian untuk memperkuat pengawasan, KPK mengajak kepala daerah dan inspektorat setempat untuk meningkatkan perannya dalam memastikan bahwa PPDB berjalan sesuai aturan.
"PPDB harus sesuai dengan aturan yang berlaku, agar setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang adil, termasuk menghindari benturan kepentingan," tandas Budi.
BACA JUGA:Ombudsman Jatim Buka Posko Pengaduan PPDB, Awasi Zonasi dan Pungutan Liar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: