Pasca Insiden Peretasan PDNS 2, Kominfo Akan Wajibkan Tenant Untuk Punya Back Up Data

Pasca Insiden Peretasan PDNS 2, Kominfo Akan Wajibkan Tenant Untuk Punya Back Up Data

Menkominfo Budi Arie Setiadi berjanji akan segera membuat Kepmen soal kewajiban pencadangan data yang disimpan di Pusat Data Nasional -Kementerian Kominfo-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan pihaknya sedang menyiapkan Keputusan Menteri (Kepmen) tentang penyelenggaraan pusat data nasional atau PDN. 

Di dalamnya, akan diatur bahwa setiap tenant atau instansi yang melakukan penyimpanan data di PDN, wajib membuat cadangan atau back-up data. Hal tersebut disampaikan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi saat rapat kerja dengan BSSN dan Komisi I DPR, Kamis, 27 Juni 2024. 

Dalam rapat dengan anggota dewan tersebut pula, terungkap bahwa hanya 2 persen dari data di Pusat Data Nasional (PDN) Sementara 2 Surabaya yang memiliki back-up atau dicadangkan di Pusat Data Nasional (PDN) Batam. 

BACA JUGA:Cuma 2 Persen Data Nasional Di PDNS Surabaya Yang Ter-Backup, DPR: Itu Kebodohan!

"Persoalannya adalah tata kelola, tidak adanya back-up. Sejauh ini hanya 2 persen dari data PDNS 2 yang tercadangkan di PDN yang berlokasi di Batam," kata Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian dalam kesempatan yang sama. 

Budi Arie merespon pernyataan Kepala BSSN Hinsa Siburian terkait alasan kebocoran data yakni karena minimnya pengarsipan atau back up data. Ia mengatakan, Kominfo telah menyediakan fasilitas back up data, namun banyak tenant yang tidak melakukannya.

Sejauh ini, jelas Budi, pencadangan data hanya bersifat opsional. Sehingga banyak tenant yang abai dan tidak membuat back-up data. 

BACA JUGA:Runtuhnya Server Pusat Data Nasional dari Surabaya

"Kami selalu mendorong tenant untuk memiliki back-up. Namun kendalanya ada pada pengadaan infrastruktur dan keterbatasan anggaran," jelas Ketua Relawan Pro Jokowi (Projo) ini. 

Budi menegaskan, langkah konkrit yang akan ia ambil adalah segera menandatangani Keputusan Menteri (kepmen) tentang penyelenggaran PDN yang salah satunya mewajibkan kementerian, lembaga, dan daerah memiliki backup. "Jadi sifatnya mandatory, bukan optional seperti sebelumnya,” kata Budi Arie.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: