KPK Sita Rp 22 Miliar dari Mantan Bupati Langkat

KPK Sita Rp 22 Miliar dari Mantan Bupati Langkat

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika memberi penjelasan kepada wartawan.-Disway.id-

Untuk diketahui, Terbit telah menerima vonis 9 tahun penjara di perkara suap. 

Dia terbukti menerima uang sebesar Rp 572 juta dalam paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: