Curi Motor Untuk Judi Online, RDP Diamankan Polsek Genteng

Curi Motor Untuk Judi Online, RDP Diamankan Polsek Genteng

RDP saat diamankan personel Polsek Genteng-Humas Polsek Genteng-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Polsek Genteng menangkap seorang pria berinisial RDP pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Ia adalah warga Jalan Kalimas Baru Surabaya. RDP ditangkap di salah satu hotel di Kota Surabaya pada Kamis, 27 Juni 2204 pukul 00.30 WIB.

Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho menceritakan, aksi tersangka dilakukan pada Selasa, 4 Juni 2024 sekitar pukul 17.00. Korbannya berinisial FBL. Pria 29 tahun itu adalah warga Jalan Ploso Surabaya.

Saat itu, FBL hendak membeli makan di warung penyetan Popeye di Jalan Seketeng 5/10. Pria itu lantas memarkirkan motor honda Beat-nya di depan warung makan itu dalam kondisi kunci stir.

Tidak sampai lima menit korban di dalam warung itu. Saat keluar, motornya sudah tidak ada di tempat semula korban parkir

“Korban keliling di sekitar warung makan itu untuk mencari motornya. Termasuk bertanya kepada orang disekitar. Tetapi, tidak ditemukan. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta,” katanya, Sabtu, 6 Juli 2024.

BACA JUGA: Adakah Error in Persona Pegi?

Korban mulai putus asa untuk mencari keberadaan motornya. Ia pun melapor ke Polsek Genteng. Berdasarkan laporan itu, penyidik pun mencoba mencari keberadaan pelaku. Berbagai macam upaya mereka lakukan. 

Salah satunya dengan menganalisa rekaman CCTV. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng dipimpin Kanit Reskrim Iptu Harsya akhirnya berhasil mengidentifikasi profil pelaku.

RDP akhirnya ditangkap pada Kamis, 27 Juni 2024 lalu.

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi penangkapan, pelaku pernah ditahan kasus pengeroyokan di 2021 lalu. Ia juga mengaku telah melakukan aksinya di 13 tempat. Yakni dua TKP di Mojokerto, 2 TKP di Lamongan dan sisanya di Surabaya,” bebernya.

Saat ingin dilakukan pengembangan, pria kelahiran Surabaya, 28 Oktober 2002 ini mencoba melawan petugas. “Saat ingin digeledah untuk mencari barang bukti lainnya, tersangka sempat melawan dan mencoba melarikan diri. Sehingga kami berikan tindakan tegas dan terukur,” ungkapnya.

BACA JUGA: Prenuptial Agreement, 'Perjanjian Pranikah', di Kasus Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hijau dengan nomor polisi: L 3656 CAQ. Motor ini yang digunakan sebagai sarana untuk melancarkan aksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: