Segini Upah 2 Pembakar Rumah Wartawan di Karo

Segini Upah 2 Pembakar Rumah Wartawan di Karo

Personel Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan olah tempat kejadian perkara di rumah korban Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo.-Humas Polda Sumatera Utara-

HARIAN DISWAY - Penyidik Polda Sumut mengungkapkan upah yang diberikan kepada dua eksekutor pembakar rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut dua tersangka eksekutor, yakni YT dan RAS dibayar sebesar Rp 1 juta per orang. 

Para eksekutor itu diupah oleh tersangka Bebas Ginting alias B yang menjadi tersangka ketiga dalam kasus pembakaran rumah wartawan tersebut. "Tersangka YT dan tersangka RAS masing-masing diberikan upah Rp 1 juta dari tersangka B untuk membakar rumah Rico Sempurna Pasaribu," kata Kombes Hadi di Medan, Sabtu, 13 Juli 2024. 

Namun soal motif pembakaran, Hadi menyampaikan bahwa tim gabungan dari Polda Sumut dan Polres Tanah Karo masih mendalaminya. "Saat ini, polisi terus mendalami motif apa B menyuruh untuk melakukan pembakaran rumah korban. Kami juga mencoba mendalami hanya karena pemberitaan itu atau ada hal-hal yang lainnya," tuturnya. 

Kombes Hadi memastikan proses penyidikan kasus itu masih dilakukan pendalaman oleh penyidik agar bisa menyimpulkan motif di balik peristiwa pembakaran rumah yang menewaskan Rico Sempurna dan tiga keluarganya.

BACA JUGA:Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Bertambah

BACA JUGA:Panglima TNI: Tak Ada Anggota yang Terlibat dalam Tewasnya Wartawan Tribrata TV

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan tersangka baru berinisial B yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo. Hadi mengatakan B ditangkap di Kabupaten Karo setelah petugas menangkap eksekutor pembakaran rumah korban yakni RAS pada Sabtu, 6 Juli 2024 dan YT, Minggu, 7 Juli 2024. 

Dia mengungkapkan bahwa tersangka B tersebut yang memerintahkan kedua pelaku lainnya membakar rumah korban Rico Sempurna Pasaribu. Dalam peristiwa kebakaran tersebut mengakibatkan empat korban jiwa, yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudiinveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu) pada Kamis, 27 Juni 2024. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: