Alvin Lim Adukan Anggota Wantimpres ke KPK
Alvin Lim, kuasa hukum LSM Konsumen Cerdas Hukum dari LQ Indonesia Law Firm usai mengadu ke KPK terkait anggota Wantimpres atas dugaan skandal korupsi Rp 20 Triliun.-Disway.id-
HARIAN DISWAY - Alvin Lim bersama LQ Indonesia Law Firm mengadukan salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) ke KPK. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI, Gandi Sulistiyanto, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi sebesar Rp 20 triliun.
"Yang kami adukan adalah dugaan penyimpangan pembangunan IKN antara pejabat Gandi Sulistyanto dengan Sinar Mas," ujar Alvin Lim, kuasa hukum LSM Konsumen Cerdas Hukum dari LQ Indonesia Law Firm, kepada wartawan di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu 17 Juli 2024.
Alvin menduga skandal korupsi ini terkait dugaan kongkalikong agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 20 triliun yang dikucurkan ke perusahaan pengembang properti swasta, Sinar Mas. Dana tersebut digunakan sebagai modal pendukung Proyek Strategis Nasional (PSN).
"Seperti diketahui, ada dana transaksi janggal sebesar Rp 20 triliun yang dikucurkan pemerintah kepada Sinar Mas untuk Proyek Strategis Nasional (PSN)," kata Alvin.
BACA JUGA:Polri Kirim 4 Pati Ikut Seleksi Capim dan Dewas KPK
BACA JUGA:KPK Gencar Melakukan Pencegahan melalui SPI
Alvin menduga kucuran dana itu aneh karena menurutnya tidak ada perusahaan pengembang swasta yang diberikan modal oleh pemerintah menggunakan APBN. Terlebih dilakukan untuk melakukan pembangunan di wilayah strategis yang mayoritas dikuasai pihak tertentu.
"Seluruh developer mana pun, tidak ada yang dibantu pemerintah untuk pembangunan infrastruktur. Developer mau bangun itu harus cari modal sendiri, bukan dari modal pemerintah. Itu yang saya tahu," tuturnya.
Alvin menyampaikan ini di hadapan ratusan pengunjuk rasa yang turut hadir. "Kenapa diberikan kepada perusahaan swasta? Kenapa tidak diberikan kepada perusahaan BUMN, seperti PP, WIKA yang milik pemerintah?" imbuhnya.
Lebih lanjut, Alvin menjelaskan bahwa uang dengan nilai yang sama juga diinvestasikan ke IKN oleh konsorsium, di mana Sinar Mas menjadi salah satu anggotanya. Konsorsium tersebut mendapatkan hak guna usaha (HGU) selama 190 tahun atas investasi itu.
BACA JUGA:Jaksa KPK Banding atas Putusan SYL
BACA JUGA:Kejagung Kirim 5 Jaksa Ikuti Seleksi Capim KPK
Laporan ini telah diterima oleh pihak KPK dan komisi antirasuah berjanji untuk menindaklanjuti. "Nah ini yang saya bingung dan saya pertanyakan, apanya yang strategis, apanya yang nasional? Kalau nasional itu melingkupi nusantara bukan satu tempat," tuturnya.
"Saya tidak masalah kalau itu uang pribadi, tapi kalau itu uang negara, patut diduga ada penyelewengan dan KKN di situ," sambung Alvin. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: