Fadil Imran Daftar Ketum PP PBSI 2024-2028: Didukung 35 Pengprov!

Fadil Imran Daftar Ketum PP PBSI 2024-2028: Didukung 35 Pengprov!

Chikita Alvian Eka Wardoyo (kiri), wakil dari M. Fadil Imran, menyerahkan surat dukungan dan berkas pendaftaran sebagai Calon Ketua Umum PP PBSI-PBSI-

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Kapolda Metrojaya Komjen. Pol. Dr. H. Mohammad Fadil Imran resmi mendaftarkan diri sebagai calon Ketua Umum PP PBSI 2024-2028.

Pada Kamis, 18 Juli 2024, Fadil menyerahkan surat dukungan dan berkas pendaftaran ke Pelatnas PBSI, Cipayung, Jakarta Timur.

Fadil memang tidak datang langsung. Tetapi ia memberi kuasa kepada Chikita Alvian Eka Wardoyo untuk menyerahkan berkas.

Surat dukungan dan berkas pendaftaran tersebut diterima langsung oleh Ketua Tim Penjaringan Edi Sukarno dan Sekretaris M. Sya’roni.

Fadil hampir mendapat dukungan dari seluruh pengprov PBSI. Dari 38 pengprov yang ada di Indonesia, Fadil mendapat 35 surat dukungan.

BACA JUGA:PBSI Protes Hasil Undian Jonatan Christie, BWF Janji Evaluasi Drawing dan Jadwal Tanding

BACA JUGA:PBSI Tidak Membantah Tuduhan Christian Adinata Soal Operasi Lutut, Malah Respons Begini...

Untuk mendaftar sebagai calon ketum minimal mendapat 10 dukungan.

“Hari ini kami menerima surat dukungan dari 35 pengurus provinsi. Mereka semua mendukung dan menyerahkan berkas pernyataan dukungan kepada Bapak Fadil Imran untuk maju sebagai calon ketua umum PP PBSI masa bakti 2024-2028,” kata Edi dalam keterangan resminya. 

Dengan dukungan 35 pengprov itu, Fadil dipastikan melaju mulus dalam pemilihan.

Agenda pemilihan itu masuk dalam Musyawarah Nasional (Munas) pada 9-11 Agustus 2024 di Surabaya, Jawa Timur.

“Dengan dukungan sebanyak itu, Pak Fadil Imran hanya membutuhkan semacam legalitas untuk menduduki jabatan sebagai Ketua Umum PP PBSI 2024-2028,” lanjut Edi.

BACA JUGA:Ganda Putra Dirugikan! PBSI Protes Keras BWF Soal Kesalahan Poin Kualifikasi Olimpiade Paris 2024

BACA JUGA:Evaluasi Kematian Zhang Zhi Jie, PBSI Minta BWF Kaji Ulang SOP Penanganan Medis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: