Eri Imbau Pedagang Grosir Patuhi Satgas Barang Impor Agar Tak Dirazia
Pasar Turi Baru, salah satu pusat grosir terbesar di Kota Surabaya.-Julian Romadhon-Harian Disway-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pemerintah Kota (Pemkot) SURABAYA menyambut positif ketentuan baru yang diterbitkan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Regulasi ini berkaitan tentang larangan penjualan barang impor ilegal.
Anda sudah tahu. pemerintah resmi membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor, berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tertanggal 18 Juli 2024.
Pembentukan satgas jug merujuk pada Pasal 38 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengatur kegiatan perdagangan luar negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang ekspor dan impor.
BACA JUGA: BC Tanjung Perak Bakar 4 Ton Baju Bekas Impor
Merespon hal tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengimbau para pedagang retail atau grosir di Kota Pahlawan untuk mematuhi aturan Kemendag. Yakni dengan tidak menjual barang-barang impor ilegal.
“Kalau saya, setiap usaha (dagang), barang-barang yang dijual itu harus halal (tidak tidak membohongi orang dengan barang yang tidak halal, red),” ujar Eri ditemui awak media di Balai Kota Surabaya, Senin, 22 Juli 2024.
Sementara itu, Eks Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya tersebut mendukung penuh upaya razia satgas barang impor ilegal. Seperti menyisir setiap distributor toko retail dan grosir yang menjual barang-barang impor.
BACA JUGA: Kemendag: Barang Impor Milik PMI Tak Dibatasi Lagi
“Saya mendukung penuh itu. Bagaimana setiap usaha perdagangan itu harus benar dijalankan, membawa manfaat bagi masyarakat dan Pemerintah Kota Surabaya juga," tegasnya.
Di sisi lain, Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan mengatakan, pembentukan satgas ini lantaran mendapat keluhan dari pelaku industri tekstil yang terdampak arus barang impor ilegal sehingga gulung tikar.
“Produk-produk yang dikategorikan ilegal jauh daripada harga yang semestinya. Lalu tidak bisa dipertanggungjawabkan SNI dan lain-lainnya sehingga terjadi PHK, penutupan pabrik dan lain-lain," ujar Mendagri Zulkifli Hasan.
BACA JUGA: Perkuat Komitmen Inklusivitas, UKWMS Luncurkan Unit Layanan Disabilitas
Ada tujuh komoditas yang akan diawasi oleh satgas. Yakni tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi.
Nantinya, satgas impor ilegal berfokus mengawasi pelaku usaha di hulu, yakni importir atau distributor dan grosir berskala besar. Sedangkan pengusaha di hilir seperti retail tidak diberlakukan pengawasan rinci. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: