Golden Visa Diluncurkan: Jokowi Targetkan Indonesia Sebagai Magnet Investasi Asing

Golden Visa Diluncurkan: Jokowi Targetkan Indonesia Sebagai Magnet Investasi Asing

Pemerintah sahkan Golden Visa-ilustrasi-Berbagai sumber

HARIAN DISWAY - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan Golden Visa. Tujuannya untuk membidik investasi asing dan talenta global ke Indonesia. 

Kebijakan ini, kata Jokowi, bisa mempermudah layanan bagi investor dan talenta global yang ingin berkontribusi di Indonesia. 

Golden Visa akan diberikan kepada individu dengan minimal investasi USD 350.000 dan perusahaan dengan penyuntikan modal minimal USD 25 juta. 

“Namun, dengan catatan saya sampaikan semuanya harus diseleksi seketat mungkin, yang itu akan kita harapkan memberikan manfaat nasional sebanyak-banyaknya,” jelas Jokowi dalam acara yang digelar di Grand Ballroom, The Ritz Carlton Jakarta pada Kamis, 25 Juli 2024. 

BACA JUGA:Jokowi Serahkan Golden Visa Perdana ke Shin-Tae yong

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Sanksi Untuk Travel Nakal Penjual Haji Dengan Visa Ziarah

Golden Visa, menurut Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), adalah skema izin tinggal dan kewarganegaraan melalui investasi.

Dengan Golden Visa, WNA dapat menikmati berbagai manfaat eksklusif. Seperti prosedur visa yang lebih mudah, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, hak untuk memiliki aset, dan jalur cepat untuk pengajuan kewarganegaraan. 

Pemerintah berharap skema ini dapat menarik lebih banyak investasi asing dalam berbagai instrumen. Seperti investment funds, obligasi pemerintah, saham perusahaan, dan properti. 

Kebijakan Golden Visa diharapkan menjadi instrumen efektif dalam menarik investor asing dan meningkatkan perekonomian Indonesia. 

BACA JUGA:Jokowi Bakal Ngantor 2 Hari di IKN, Setpres Siapkan Meja-Kursi Di Kantor Baru

BACA JUGA:Jokowi Teken Perpres, Bahlil Diberi Kewenangan Bagi Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

Seperti diketahui, program Golden Visa itu disahkan pada 30 Agustus 2023 melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023.

Namun, baru resmi diluncurkan sekarang. Dengan Golden Visa, warga negara asing (WNA) diberi izin tinggal selama 5 sampai 10 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: