Pemerintah Siapkan Sanksi Untuk Travel Nakal Penjual Haji Dengan Visa Ziarah

Pemerintah Siapkan Sanksi Untuk Travel Nakal Penjual Haji Dengan Visa Ziarah

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas-gusyaqut/Instagram-

HARIAN DISWAY - Pemerintah tengah menyiapkan skema sanksi bagi agen perjalanan (travel) yang menjual paket haji secara ilegal tanpa menggunakan visa haji. 

Menag Yaqut Cholil Qoumas mengaku prihatin dengan banyaknya jemaah yang menjadi korban akibat ingin berhaji tapi menggunakan visa non haji. Mereka tidak diizinkan masuk ke Makkah selama 10 tahun bahkan tidak sedikit yang dideportasi.

Menag menegaskan komitmennya untuk melindungi jemaah. Karenanya, Gus Men siapkan sanksi berat pada travel nekat.

Menurutnya, Menteri Haji Arab Saudi, Taufiq F Al Rabiah, saat datang ke Indonesia, sudah mengatakan bahwa pemerintahnya akan sangat serius terhadap jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi. Mereka akan dilarang untuk masuk mengikuti ibadah haji.

BACA JUGA:Lagi, 37 WNI yang Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji Ditangkap

"Kita, Pemerintah Indonesia, juga sudah menyampaikan. Tapi masih ada beberapa yang nekat. Saya sudah perintahkan Pak Dirjen untuk melakukan tindakan tegas terhadap travel-travel yang seperti ini," tegas Menag setibanya di Jeddah, Minggu, 9 Juni 2024.

"Ada sanksi berat bagi travel-travel yang tetap nekat memberangkatkan jemaah dengan menggunakan visa di luar visa haji resmi," sambungnya.


Ilustrasi visa yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi.--

Pria yang akrab disapa Gus Men ini mengungkapkan, sanksi paling berat yang bisa dilakukan adalah mencabut izin travel. Namun, jika hanya mencabut izin, maka pelaku nantinya juga bisa membuat travel lagi.

Karenanya, Menag tengah memikirkan upaya lain untuk mengatasi masalah berhaji dengan visa non haji.

BACA JUGA:Hati-Hati Visa Non Haji, Jamaah Bisa Dideportasi

"Nanti kita akan kaji dan koordinasikan dengan pihak imigrasi agar tahun mendatang, visa non haji resmi tidak terbit pada musim haji," sebut Gus Men.

Menag menyadari bahwa semua warga negara berhak bepergian ke mana pun. Namun, perlu ada upaya agar korban jemaah berhaji dengan visa non haji tidak berulang.

"Concern kita ada pada pelindungan jemaah, supaya tidak ada jemaah yang menjadi korban lagi. Kasihan, kan, sudah sampai sini, lelah, dideportasi, dan tidak bisa masuk lagi selama 10 tahun. Kasihan. Saya kira itu," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: