Urgensi Membumikan Literasi Keuangan, Cegah Galbay Pinjol

Urgensi Membumikan Literasi Keuangan, Cegah Galbay Pinjol

ILUSTRASI urgensi membumikan literasi keuangan, cegah galbay pinjol.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

BEBERAPA pekan belakangan kita disuguhi banyak berita fenomena gagal bayarnya kelompok masyarakat yang terlibat pinjaman online atau populer dengan istilah galbay. Eskalasi keresahan publik yang timbul akibat galbay dapat dimaklumi lantaran selama wabah virus Covid-19 yang menghantui publik dunia itu telah mengakibatkan kontraksinya semua aktivitas ekonomi produktif

Tersendatnya aktivitas produksi membawa konsekuensi berkurangnya pendapatan masyarakat sehingga daya beli menurun. Padahal, kebutuhan pokok sehari-hari mustahil bisa dikurangi. Ironisnya lagi, banyak keutuhan keluarga ambruk gara-gara galbay.

Pesatnya pertumbuhan industri fintech (financial technology) di samping berperan besar melahirkan banyak kreditur pinjaman online dan buy now pay later (BNPL) maraknya pinjol didorong pula oleh situasi yang mendesak dan tidak memiliki alternatif lain untuk memperoleh dana segar dengan cepat tanpa birokrasi berbelit sebagaimana yang berlaku di bank-bank konvensional. 

BACA JUGA: Proses Mahasiswa IPB Terbelit Pinjol

BACA JUGA: Pembunuhan Mahasiswa UI dan Pohon Uang (4-Habis): Generasi Z Perlu Memahami Literasi Keuangan

Maka, peluang menggiurkan itulah yang cepat ditangkap oleh kreditur pinjol. Ironisnya, debitur sering kurang cermat mendeteksi bahwa dana yang diperolehnya berasal dari pinjol legal ataupun ilegal.

INKLUSI KEUANGAN

Dilansir dari laman resmi World Bank, layanan jasa keuangan harus bersifat inklusif. Itu berarti mudahnya akses bagi setiap orang atau bisnis untuk bisa memanfaatkan produk ataupun layanan keuangan. Layanan itu berperan penting untuk bisa memenuhi segala kebutuhan manusia setiap hari. Mulai transaksi pembayaran, tabungan, kredit, hingga asuransi yang bisa dikerjakan secara efektif dan kontinu. 

Sementara itu, berdasar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK) Nomor 76/POJK.07/2016, inklusi keuangan adalah suatu ketersediaan akses untuk publik terhadap berbagai produk, layanan jasa keuangan, dan lembaga. Berbagai jasa keuangan di dalamnya bisa dipilih sesuai kemampuan dan keperluan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesejahteraannya. 

BACA JUGA: Edukasi agar Terhindar dari Jeratan Pinjol

BACA JUGA: Pengutang Pinjol Dapat Angin

Setidaknya terdapat empat tujuan inklusi keuangan yang dirilis OJK. 

Pertama, untuk meningkatkan akses masyarakat pada suatu produk, lembaga atau layanan jasa keuangan. 

Kedua, untuk menyediakan produk atau layanan jasa keuangan PUJK (pelaku usaha jasa keuangan). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: