PP Kesehatan Perbolehkan Aborsi untuk Dua Kondisi Ini

PP Kesehatan Perbolehkan Aborsi untuk Dua Kondisi Ini

Ilustrasi Aborsi Ilegal--

Bab XII Ketentuan Peralihan PP 28/2024 menyatakan bahwa ketika PP tersebut berlaku, maka pengaturan mengenai usia kehamilan yang diperbolehkan untuk aborsi dilaksanakan berdasarkan Pasal 31 PP 61/2014.

Artinya, dalam ketentuan di PP 61/2014, aturan tersebut dicabut dan tak berlaku lagi setelah PP 28/2024 mulai berlaku. Hanya Pasal 31 PP 61/2014 yang tetap berlaku.

Ketentuan ini juga berlaku sampai dengan diterapkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: