Daftar Pinjaman Online Legal dan Ilegal Agustus 2024

Daftar Pinjaman Online Legal dan Ilegal Agustus 2024

Ketahui ini ciri-ciri pinjol ilegal dan cara cek legalitasnya di OJK.--Freepik

HARIAN DISWAY - Jumlah perusahaan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol), yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini ada 98 perusahaan hingga Agustus 2024.

Dari sekian banyak aplikasi atau perusahaan pinjaman online yang menawarkan solusi dana, OJK hanya merilis kurang dari 100 perusahaan yang telah memenuhi syarat dan terdaftar di OJK.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap maraknya pinjol ilegal.

Meski sudah dilakukan penindakan oleh Satgas Waspada Investasi, banyak pinjol ilegal yang kembali beroperasi dengan nama-nama yang berbeda.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa OJK terus berupaya mengedukasi masyarakat tentang pentingnya membedakan antara pinjol yang legal dan ilegal.

BACA JUGA:Urgensi Membumikan Literasi Keuangan, Cegah Galbay Pinjol

"Berbagai kriteria dan perbaikan terus dilakukan dan diawasi oleh pengawas sektoral. Sayangnya, masyarakat sering kali kesulitan dalam membedakan antara pinjol yang legal dan ilegal," ujarnya.

Untuk itu, edukasi inilah yang sangat diperlukan masyarakat Indonesia, mengingat banyaknya aduan dari mereka yang terjerat utang dari pinjol ilegal. Dari tahun 2017 hingga Juni 2024, OJK bersama Satgas PASTI telah memblokir 8.271 pinjol ilegal.

BACA JUGA:Hindari Regulasi, OJK Sebut Mayoritas Pelaku Pinjol Ilegal Pakai Server Luar Negeri

Dan OJK akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya mengakses pinjaman melalui pinjol ilegal.

Tindakan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang risiko yang terkait dengan pinjol ilegal.

Untuk memudahkan dalam memperhatikan pinjaman yang legal dan ilegal, Anda dapat mengecek daftar pinjaman online berikut ini yang tergolong legal dan ilegal dari OJK dan Satgas PASTI.

BACA JUGA:Waspada! Salah Transfer Jadi Modus Baru Pelaku Pinjol Ilegal, Lakukan Ini Agar Terhindar

Daftar Pinjaman Online Legal 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: