Rieke Mencari Keadilan Dini di Kejati Jatim
Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari memberi keterangan kepada wartawan di Kejati Jatim, Senin, 5 Agustus 2024.-Michael Fredy Yacob-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Anggota Komisi 3 DPR RI Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Dia akan mengawal kasasi atas putusan bebas yang diberikan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik kepada Gregorius Ronald Tannur. Ia diduga merupakan pelaku pembunuhan kepada Dini Sera Afrianti.
“Kenapa saya datang ke sini, karena ini bagian dari pengawalan kami, aliansi JusticeforDiniSera. Ini bentuk komitmen kami. Bukan hanya sekadar untuk rame di awal saja, lalu udah selesai," kata Rieke saat ditemui awak media di Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Senin 5 Agustus 2024.
Perempuan kelahiran Garut 8 Januari 1974 ini menegaskan, dirinyi akan terus mengawal kasus ini hingga putusan Mahkamah Agung (MA) keluar. Dia ingin Ronald Tannur bertanggung jawab atas tindakannya yang sudah menghilangkan nyawa Dini. Pun dia menilai semua bukti dari jaksa penuntut umum (JPU) sudah kuat.
"Dari hasil analisis yang dimiliki kejaksaan itu sudah kuat. Dibantu dengan bukti CCTV, visum et repertum, itu sudah sangat kuat menurut saya. Saat ini jaksa melakukan kasasi. Saya dengar kabarnya akan ke Surabaya untuk menyelidiki tiga orang hakim. Kemudian MA berjanji akan juga merespons,” ungkapnyi.
BACA JUGA:Kejari Surabaya Resmi Daftarkan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur
BACA JUGA:PN Surabaya Batal Upload Putusan Ronald Tannur
Menurut Rieke, kasus ini bukan cuma soal Ronald divonis bebas. Tetapi, tentang penegakan hukum di Indonesia yang banyak disorot. "Tentang hakim di pengadilan. Juga jaksa dan semuanya. Kita sedang berupaya untuk melakukan penguatan terhadap sistem hukum yang progresif," tegasnyi.
Baginya, dalam kasus ini tidak cukup hanya prihatin. Tapi adabentuk-bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan di dalam penegakan hukum. “Bahwa proses peradilan, sistem beracara di peradilan kitabya harus benar2 menunjukkan bahwa kita adalah negara hukum,” kata Rieke lagi.
Sebelumnya, Rieke sendiri mengaku muak setelah mengetahui kabar vonis bebas tersebut. "Masyarakat Indonesia di manapun berada. Ada berita membuat saya sebenarnya muak banget. Feelingku, indikasi kuat ada sesuatu yang janggal, nggak bener," katanya dalam video vlog yang diunggah di akun TikTok-nya, @riekediahp_official.
Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik yang menangani perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti telah memutuskan vonis bebas untuk terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Ia adalah anak mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB Edward Tannur.
BACA JUGA:PH Dini, Korban Ronald Tannur Dipanggil Bawas MA
BACA JUGA:Harta Kekayaan Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Erintuah Paling Tajir!
Ada dua pertimbangan utama yang membuat Hakim Damanik memutuskan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan yang disampaikan JPU dalam kasus ini. Pertama, Hakim Damanik menyimpulkan berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukti-bukti yang telah disampaikan JPU, juga keterangan dari sejumlah saksi. Termasuk saksi ahil. Tidak ada satu pun yang melihat bagaimana Dini meninggal.
Damanik juga menilai bahwa kematian Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa, melainkan karena alkohol yang ditemukan di organ dalam tubuh korban Dini. Atas dua pertimbangan tersebut Damanik memutuskan vonis bebas sepenuhnya bagi Ronald Tannur. Ia pun lolos dari ancaman pidana 12 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: