Pemakan Kucing di Semarang Bocor Alus

Pemakan Kucing di Semarang Bocor Alus

Sosok Nur bapak kos makan kucing di Semarang yang viral.-@Tigasatu-Tangkapan Layar TikTok

”Dari teman. Katanya, saya harus makan hewani. Daging ayam atau sapi, kan mahal. Terbukti sudah sepuluh tahun ini saya diabetes. Sudah ke dokter diberi obat, tetap tidak sembuh. Makan ini (kucing) agak mendingan.”

Dilanjut: ”Saya harus hidup. Jadi, saya itu kayak Imam Mahdi. Dalam Islam, Imam Mahdi, ada dalam pemikiran saya, Imam Mahdi-nya itu, ya saya.”

Stop. Sampai di dialog terakhir itu, ia melantur. Karena itu pula, polisi akan memeriksakan Nuryanto ke psikolog polisi.

Kendati, polisi sebelumnya sempat ragu menangkap Nuryanto. Polisi mengetahui itu dari medsos. Lokasinya jelas di tempat kos belakang Unnes. Sebelum mendatangi rumah Nuryanto, polisi meminta pendapat ahli hukum. 

Rabu, 7 Agustus 2024, polisi mendatangi rumah Nuryanto. Di sana Nuryanto dimintai keterangan oleh polisi. Nuryanto tidak mengelak, ia mengakui makan kucing. Gaya bicaranya normal. Akhirnya polisi menetapkan Nuryanto tersangka dan membawa pemakan meong itu ke Polrestabes Semarang.

Kanit Tidpiter Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo kepada pers mengatakan, Nuryanto dijerat Pasal 91B ayat (1) UU RI nomor 41 tahun 2014 dan atau Pasal 302 KUHPidana tentang peternakan dan kesehatan hewan.

AKP Johan: ”Karena ancaman di bawah lima tahun, kita wajibkan lapor. Lapor seminggu dua kali.”

Nuryanto cuma ditahan di Polrestabes selama 1 x 24 jam. Setelahnya, ia dikenai wajib lapor. Namun, statusnya tetap tersangka.

Isi UU RI No 41 Tahun 2014 Pasal 91 B adalah setiap penganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud Pasal 66A ayat (1) dipidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan. Denda paling sedikit Rp 1 juta, paling banyak Rp 5 juta.

Pasal 302 KUHP berbunyi: Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 4 ribu karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan peliharaan. Jika sampai hewan cacat atau mati, dipidana penjara paling lama sembilan bulan.

Di dua pasal tersebut tidak disebut spesifik ”kucing”, tetapi hewan peliharaan. Mungkin, karena itulah polisi sempat ragu sebelum menangkap Nuryanto. Sebab, dakwaan hukum wajib jelas, spesifik, detail, sesuai ketentuan undang-undang.

Dalam Islam, Prof Wahbah Az-Zuhaili dalam Tafsir Al-Munir Jilid 1 menjelaskan: Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Tsa’labah Al-Khusyani, bahwa ia berkata, ”Rasulullah SAW telah melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring.”

Di situ spesifik: Binatang bertaring. Sebab itu, makan kucing diharamkan. 

Beda dengan UU RI dan KUHP yang menyebut hewan peliharaan. Bisa aneka burung, ikan, kuda, ayam kate. Sehingga bias. Misalnya, burung dara dipelihara, tapi juga digoreng. Sama dengan ikan, mesti dipilah-pilah berdasar tafsir dan pendapat umum, mana ikan peliharaan dan yang bukan. 

Contoh, ikan pari, bandeng, cumi, dipamerkan di Sea World Ancol, Jakarta, dipelihara sebagai tontonan. Tapi, juga biasa digoreng, dipepes, dipresto. Peliharaan kuda, ada sate kuda dijual bebas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: