KTP Keluarga Anies Dicatut Dukung Calon Independen Pilkada DKI, Begini Respons KPU

KTP Keluarga Anies Dicatut Dukung Calon Independen Pilkada DKI, Begini Respons KPU

Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP). -Freepik-

HARIAN DISWAY - Anies Rasyid Baswedan mengunggah postingan yang menunjukkan bahwa KTP dua anaknya dicatut secara sepihak untuk mendukung pasangan calon (paslon) pemilihan kepala daerah (pilkada) Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

Hal tersebut ia ungkapkan lewat sebuah unggahan di X (Twitter) pada Jumat, 16 Agustus 2024.

Anies juga mengabarkan bahwa tidak hanya keluarganya yang menjadi sasaran pencatutan sepihak, namun orang-orang di sekitarnya juga mengalami hal serupa.

“Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yg bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen. :),” tulis Anies melalui akun X resminya @aniesbaswedan.

Ternyata, fenomena pencatutan Nomor Induk Keluarga (NIK) ini juga dialami oleh sejumlah warga lainnya yang ber-KTP Jakarta.

Mereka lantas mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta terkait hal tersebut.

BACA JUGA:Megawati: Pemilu Luber Jurdil Tak Jadi Kenyataan

Pasalnya, dua hari lalu, KPU telah memutuskan bahwa paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana telah memenuhi persyaratan untuk maju di pilkada Jakarta November 2024 mendatang.

Keputusan tersebut dibuat usai paslon independen itu mengalami dua kali kegagalan untuk memenuhi syarat verifikasi.

Masyarakat yang mengetahui pencatutan ini pun merasa dirugikan. Mereka kaget karena tiba-tiba identitas pribadinya disalahgunakan untuk mendukung salah satu paslon yang justru dari sebagian masyarakat sendiri pun belum mengenalinya.

Respons KPU

Di tengah ramainya fenomena pencatutan sepihak yang belum diketahui siapa dalangnya, KPU kemudian mengumumkan bahwa mereka tetap akan melanjutkan penetapan Surat Keputusan (SK) agar paslon Dharma-Kun tetap bisa maju di pilkada.

Mereka menilai bahwa saat rapat pleno verifikasi faktual, tidak ada pihak yang melayangkan ujaran tidak setuju.

Jadi, semua pihak, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga menyetujuinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: