Ini Langkah KPU setelah Putusan MK soal Perubahan Syarat Pilkada 2024
Ketua KPU RI M. Afifuddin menerangkan bahwa pihaknya akan merespons perubahan putusan dari MK terkait Pilkada 2024 dengan melakukan 4 cara.-M. Afifuddin-Instagram @afif_sda
KPU telah menghubungi para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait untuk mendapatkan sokongan agar pilkada dapat berjalan dengan lancar.
“Dan kami mohon doa restu kepada seluruh masyarakat Indonesia agar penyelenggaraan Pilkada yang tinggal 98 hari ini berjalan dengan baik dan berjalan dengan lancar,” pungkas pria bertopi hitam tersebut.
*) Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya, peserta Magang Regular di Harian Disway.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: