Kementerian PUPR Gelar Pembinaan untuk Pekerja Konstruksi IKN, Wajib Penuhi Standard!

Kementerian PUPR Gelar Pembinaan untuk Pekerja Konstruksi IKN, Wajib Penuhi Standard!

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) lewat Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin Direktorat Jenderal Bina Konstruksi menyelenggarakan kegiatan pembinaan dan fasilitas sertifikasi onsite di Ibu Kota Nusantara (IKN), 10-16 Agustus 20-PUPR-


Mengintip arsitektur Istana Garuda IKN--PUPR

Pembangunan IKN sendiri memerlukan tenaga kerja konstruksi dalam jumlah yang sangat besar.

Oleh karena itu, penyiapan tenaga kerja yang terlatih, terampil, profesional, dan bersertifikat menjadi kunci kesuksesan pembangunan di sana.

Abdul Muis menegaskan bahwa memastikan setiap pekerja konstruksi yang terlibat dalam proyek itu memiliki sertifikat kompetensi adalah tugas bersama demi tercapainya infrastruktur yang berkualitas di IKN.

Agar kegiatan sertifikasi tersebut tidak mengganggu proses pembangunan di lapangan, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi membagi pelaksanaannya di 21 lokasi berbeda.

BACA JUGA:IKN Masih Sepi Investor, Kemenkeu Ingatkan Keseimbangan APBN

Pembagian Pekerja IKN 


Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) IKN--PUPR

Dari jumlah tersebut, 18 lokasi berada di dalam kawasan IKN, sedangkan tiga lokasi lainnya berada di luar kawasan, yaitu di Tol 3A, 5A, dan 6B.

Tidak kurang dari 2.497 pekerja konstruksi di IKN berpartisipasi dalam sertifikasi ini.

Mereka dibagi menjadi dua kategori, yakni Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Jenjang 1-7 yang diikuti oleh 2.243 peserta, dan Refreshment Tenaga Ahli Jenjang 8 dan 9 yang melibatkan 254 peserta.

Para peserta itu adalah tenaga kerja yang terlibat dalam berbagai proyek infrastruktur di IKN, mencakup sektor Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya, dan Perumahan.

Kegiatan itu juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap tenaga kerja konstruksi memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja.

BACA JUGA:Menteri AHY dan Anissa Pohan Raih Penghargaan Busana Terbaik Pada Upacara Penurunan Bendera di IKN

Selain itu, setiap penyedia jasa konstruksi juga wajib mempekerjakan tenaga kerja yang bersertifikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: