DPR Janjikan Revisi PKPU Bisa Rampung sebelum Pendaftaran Paslon
Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.-Anisha Aprilia-
"Sehingga kalau ada kekhawatiran dan lain-lain, saya tegaskan sekali lagi bahwa pemerintah maupun DPR akan sama-sama menaati putusan dari KPU,” tandasnya.
BACA JUGA:Gerindra Serahkan 5 Rekomendasi dan Satu Surat Tugas Bacakada Jatim
Anda sudah tahu, DPR gagal mengesahkan revisi UU Pilkada pada sidang paripurna karena tidak memenuhi kuorum pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Sedangkan, jadwal sidang paripurna terdekat sudah jatuh pada 27 Agustus atau pada hari yang sama saat masa pendaftaran calon kepala daerah.
Akhirnya, putusan MK yang sebelumnya sudah final dan mengikat itu pun disepakati menjadi rujukan untuk syarat calon kepala daerah.
Dua putusan MK itu yakni No.60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah, dan No.70/PUU-XXII/2024 tentang usia calon kepala daerah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: