Fix!! PKPU Terbaru Sudah Terbit, Ikuti Putusan MK

Fix!! PKPU Terbaru Sudah Terbit, Ikuti Putusan MK

Salinan PKPU Nomor 10 Tahun 2024--website KPU

HARIAN DISWAY - Ini kabar gembira bagi para bakal calon kepala daerah. Akhirnya, Komisi Pemilihan Umum atau KPU menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terbaru.

Aturan tentang pencalonan kepala daerah teranyar itu tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Hasil revisi dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

KPU telah menetapkannya pada Minggu, 25 Agustus 2024. Salinan aturan itu sudah bisa diunduh di laman resmi KPU: https://jdih.kpu.go.id/. Tentu, hasil revisi tersebut memuat substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

BACA JUGA:Inilah Beberapa Poin PKPU Pilkada Terbaru Yang Mengakomodir Putusan MK

BACA JUGA:Sah! DPR Setujui Draf Revisi PKPU Untuk Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK

Ada dua poin. Pertama, terkait putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024. Bahwa syarat usia minimal calon kepala daerah berlaku sejak penetapan calon, bukan saat pelantikan. 

Bagi calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota minimal 25 tahun. Sedangkan untuk gubernur/wakil gubernur minimal 30 tahun. 

Dalam PKPU terbaru, syarat usia minimal calon kepala daerah tercantum dalam Pasal 15 yang berbunyi:

Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.


Pasal 15 PKPU Nomor 10 Tahun 2024--website KPU

BACA JUGA:Beredar Draf PKPU yang Memuat Putusan MK, Begini Isinya

BACA JUGA:KPU Pastikan Revisi PKPU Syarat Pencalonan Terbit sebelum Masa Pendaftaran

Kedua, terkait putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur ambang batas (threshold) pencalonan jalur parpol.

Parpol tak wajib meraih 20 persen perolehan suara sah untuk mengusung sendiri paslon mereka. Melainkan 6,5 persen hingga 10 persen, disesuaikan dengan jumlah penduduk di tiap provinsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: