YPBH: Masalah Ojol Diselesaikan dengan Koperasi Multipihak

YPBH: Masalah Ojol Diselesaikan dengan Koperasi Multipihak

Aksi demo yang dilakukan driver ojek online yang menuntut kepastian hukum status mereka.-Disway.id-

HARIAN DISWAY – Demo yang dilakukan pengemudi ojek online (ojol) di Jakarta membuat lalu lintas dan roda perekonomian terganggu. Ini karena warga yang ingin memesan makanan pun kesulitan menemukan driver yang mau melayani permintannya.

Salah satu tuntutan ojol adalah belum ada hukum yang memayungi mereka. Akibatnya, aplikator bisa membuat aturan tanpa batasan. Salah satunya adalah promo yang dibebankan kepada driver. Promo ini pula yang juga menjadi tuntutan dalam aksi  mereka.

Ada solusi yang bisa dilakukan untuk memenuhi tuntutan ojol tersebut. Ini dikatakan oleh Prof Maizar Rahman, Ketua Umum Yayasan Proklamator Bung Hatta (YPBH). Maizar  memandang aksi demo tersebut sebagai bentuk demokrasi yang wajar sekaligus baik sebagai bentuk koreksi. Terlebih mengingat hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak. 

ini YPBH sebagai organisasi sosial dengan misi mengejewantahkan pemikiran Bung Hatta menyerukan agar penyelesaian masalah ini dilakukan secara fundamental yaitu dengan mengubah badan hukum penyelenggara ojek online ke dalam bentuk Koperasi Multipihak. 

BACA JUGA:Dampak Aksi Unjuk Rasa Driver Ojol Hari Ini, Penumpang Butuh Waktu Lama Untuk Pesan Transportasi Daring

BACA JUGA:Ribuan Driver Ojol dan Kurir Online Se-Jabodetabek Gelar Aksi Tuntut Penurunan Potongan Biaya Aplikasi

Pihak pihak yang menjadi pendiri Koperasi tersebut adalah para pemangku kepentingan (stakeholder) atas jalannya kegiatan usaha tersebut yaitu : (1) Para pengemudi Ojek (2) Pemilik Aplikasi (Operator) berikut karyawannya, dan (3) Wakil konsumen.

Pembentukan Koperasi Multipihak untuk kegiatan usaha semacam ojek online ini sangatlah tepat karena akan mengakomodir seluruh kepentingan melalui sebuah kesepakatan sehingga keuntungan dari kegiatan ini terdistribusi secara adil dan tidak terkonsentrasi hanya pada salah satu pihak yang memiliki wewenang untuk mengatur, dalam hal ini pihak operator/pemilik aplikasi. 

Selain itu pembentukan Koperasi adalah amanat konstitusi khususnya Pasal 33 ayat (1) UUD 45 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Sedang Koperasi Multipihak (KMP) juga sudah diatur melalui Permen No 8 tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multipihak yang menjadi payung Hukum keberadaan KMP.

Dengan terbentuknya KMP, semua pemangku kepentingan yang menjadi anggota memiliki wadah untuk menampung aspirasi melalui mekanisme Rapat Anggota. Setiap pihak pemangku kepentingan sebaiknya mempunyai wakil di kepengurusan KMP setidaknya sebagai pengawas sehingga terjadi transparansi terutama terkait dengan keuangan. 

BACA JUGA:Respect! Dari Reza Arap Hingga Abang Ojol Bagikan Logistik ke Demonstran Tolak RUU Pilkada

BACA JUGA:Ojol Belajar Nulis: Sinau Bareng Relawan RESPEK Indonesia Siaga

Apabila keadilan ditegakkan kiranya segala permasalahan bisa diselesaikan dan diputuskan dalam musyawarah dengan semangat kekeluargaan. Kalau usaha maju, maka seluruh anggota akan memperoleh benefit. Sebaliknya apabila usaha mengalami kemunduran, seluruh pihak bersedia menanggung dan bahu membahu mengupayakan perbaikan.

Perubahan bentuk badan usaha menjadi KMP sekaligus juga mengakomodir tuntutan para pengemudi Ojek terkait status mereka. Dengan menjadi anggota dan/atau Pengurus KMP, status pengemudi Ojek menjadi lebih kuat secara hukum dan memiliki hak suara dengan prinsip Koperasi yaitu one man one vote. Juga dimungkinkan untuk mengatur hari depan/masa tua seperti program pensiun atau kesejahteraan hari tua misalnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: