KPK Jelaskan Penanganan Perkara Kasus Sapi di Kementan

KPK Jelaskan Penanganan Perkara Kasus Sapi di Kementan

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.--

HARIAN DISWAY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terus memproses kasus dugaan impor sapi di Kementerian Pertanian (KPK). Hal itu disampaikan KPK menanggapi putusan Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah yang memutuskan Nurul Ghufron telah melanggar kode etik dengan mengintervensi proses mutasi seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 

"Yang jelas sampai dengan saat ini belum ada informasi adanya penghentian penyelidikan untuk perkara yang tadi sudah disampaikan (penyelidikan pengadaan sapi)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Sabtu, 7 September 2024.

Menurut Tessa, langkah hukum yang dilakukan KPK tidak akan terpengaruh dengan putusan Ghufron. "Jadi, tidak ada pengaruhnya terhadap proses pengusutan yang sedang berjalan atas putusan yang sudah dibacakan," jelas Tessa. 

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melanggar kode etik sebagai insan lembaga antirasuah dengan mengintervensi proses mutasi seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 

BACA JUGA:KPK Setor Uang Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo ke Kas Negara Rp40,5 Miliar

BACA JUGA:KPK Segera Verifikasi Laporan Dugaan Mark Up Pengadaan Gas Air Mata

Nurul Ghufron pada awal Desember 2023 diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang terkait komunikasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono. Komunikasi tersebut dilakukan untuk membantu mutasi aparatur sipil negara Kementerian Pertanian bernama Andi Dwi Mandasari dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian ke BPTP Kementerian Pertanian di Malang, Jawa Timur.

Penyelidikan yang dimaksud yakni pengadaan sapi yang melibatkan oknum DPR dan pengumpulan informasi perkara jual beli jabatan di Kementan. Fakta itu dibenarkan dengan berkas penugasan dua kasus itu. 

Anggota Dewas KPK Harjono mengatakan Kasdi saat dihubungi Ghufron menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Irjen Kementan. Komisioner KPK itu yang memulai percakapan lebih dulu. “Bahwa terperiksa menghubungi saksi Kasdi Subagyono dengan memperkenalkan diri dengan mengatakan ‘saya Ghufron, dari KPK’,” ucap Harjono. 

Komunikasi itu untuk meminta bantuan proses mutasi pegawai Kementan Andi Dwi Mandasari. Ghufron mendapatkan nomor Kasdi dari Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mencarikan kontaknya dari rekannya di BPKP. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: