Anugerah Patriot Jawi Wetan II 2024: Kelurahan Kanigoro Salurkan Bansos Kepada Penyandang Disabilitas

Anugerah Patriot Jawi Wetan II 2024: Kelurahan Kanigoro Salurkan Bansos Kepada Penyandang Disabilitas

Anugerah Patriot Jawi Wetan II 2024: 3 Pilar Kelurahan Kanigoro Salurkan Bantuan Sosial Kepada Penyandang Disabilitas--

Bantuan tersebut bertujuan untuk pemenuhan aspek layanan dasar yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Bantuan ini juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan tambahan nutrisi bagi mereka, serta meningkatkan kemampuan hidup mandiri dan produktifnya.

BACA JUGA:Anugerah Patriot Jawi Wetan II 2024: 27 Kelurahan di Madiun Kota Diseleksi

Bantuan atensi tersebut dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial RI melalui berbagai balai besar dan dinas sosial di tingkat kabupaten/kota untuk menjamin mutu dan standar pelayanan yang optimal, tak hanya bagi penyandang disabilitas melainkan juga lansia.

Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Hak-Hak Penyandang Disabilitas menjadi acuan penting dalam perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama, yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak. (*)

BACA JUGA:Pemprov Jatim Siap Dukung Anugerah Patriot Jawi Wetan II 2024

*Artikel ini ditulis oleh Tri Septi Hari Nikita, mahasiswa Politeknik Negeri Malang, peserta Magang Regular di Harian Disway

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: