Plt Sekjen Kemendagri: Pemda Harus Tahu Penyebab Kenaikan Harga Komoditas dengan Cermati IPH
Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir. --Puspen Kemendagri
JAKARTA, HARIAn DISWAY - Pemerintah daerah (pemda) hendaknya harus mengetahui penyebab kenaikan harga. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir.
“Kami minta untuk semua kepala daerah yang Indeks Perkembangan Harga (IPH) naik supaya mencermati kenapa kenaikan itu bisa terjadi sementara tetangga di kabupatennya atau tetangga di kotanya tidak naik,” katanya.
Hal itu disampaikan Tomsi saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang berlangsung secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kemendagri Jakarta, Selasa, 17 September 2024.
BACA JUGA: Jokowi Cek Harga Bapok di Pasar Soponyono, Pastikan Inflasi Pangan Terkendali
Berdasarkan materi yang disampaikan Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Pudji Ismartini, kenaikan IPH tertinggi di Pulau Sumatra terjadi di Kabupaten Aceh Besar dengan nilai perubahan IPH 0,97 persen.
Komoditas penyumbang andil IPH terbesar di wilayah Sumatra didominasi oleh telur ayam ras, minyak goreng, cabai rawit, dan daging ayam ras. Adapun kenaikan IPH di Pulau Jawa hanya terjadi di Kabupaten Blora dengan nilai perubahan 0,55 persen.
Komoditas penyumbang andil kenaikan IPH terbesar di Kabupaten Blora yaitu minyak goreng (0,4959), cabai merah (0,0156), dan cabai rawit (0,0138). Tomsi mengingatkan Pemda Blora agar segera melakukan langkah pengendalian inflasi.
BACA JUGA: Menu Nusantara untuk Jamaah Haji 2024 Disusun Tim Ahli Gizi, Ini Daftar Lengkapnya!
Begitu juga daerah lain dengan IPH tinggi. “Ada daerah-daerah tertentu yang naik, sementara tetangganya tidak ada yang naik, seperti di Blora. Kemudian kenaikan-kenaikan IPH yang tinggi-tinggi, dari Paniai, Bolaang Mongondow Selatan,” ujarnya.
Pudji mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/PMK.010/2017 dan PMK Nomor 101/PMK.010/2021, target inflasi 2020-2023 sebesar 3 persen plus minus 1 persen, terendah 2 persen dan tertinggi 4 persen.
Kemudian target inflasi tahun 2024 sebesar 2,5 persen plus minus 1 persen, yakni terendah 1,50 persen dan tertinggi 3,50 persen. Pihaknya melanjutkan, tingkat inflasi tahun kalender year-to-date (y-to-d) bulan Agustus 2024 sebesar 0,87 persen.
BACA JUGA: Anugerah Patriot Jawi Wetan II 2024: Penilaian Sosial Media Hari Pertama Selesai
Sehingga masih berada di bawah target inflasi 2024. Tingkat inflasi tahun kalender (y-to-d) bulan Agustus 2024 ini lebih rendah jika dibandingkan inflasi tahun kalender bulan Agustus pada tahun-tahun sebelumnya kecuali 2021.
Berdasarkan data yang dikantonginya, tingkat inflasi tahun kalender (y-to-d) pada akhir tahun 2023 juga berhasil sesuai target.“Sementara itu, inflasi tahun ke tahun (year-on-year) Agustus 2024 sebesar 2,12 persen,” tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: