Publik Harus Kawal Ketat Anggota DPR RI 2024-2029, Jangan Lagi Ada UU 'Kilat'
Deretan anggota DPR RI 2024-2029 yang mengikuti acara pelantikan di Gedung Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024.--Parlemen TV
BACA JUGA:Anies Sebut Omnibus Law Bermasalah Jadi Pasal Pekerja Paruh Waktu Diperlakukan Tidak Adil
BACA JUGA:Omnibus Law Harus Restart
Anda sudah tahu, jabatan anggota DPR RI periode 2019-2024 sudah berakhir pada 30 September 2024.
Selama lima tahun itu, DPR menghasilkan sejumlah produk undang-undang. Bahkan, beberapa UU yang diketok itu menuai kontroversi hingga diwarnai demonstrasi publik.
Berikut 4 UU kontroversial yang disahkan DPR periode 2019-2024:
Omnibus Law UU Cipta Kerja
Omnibus law UU Cipta Kerja disahkan DPR pada 5 Oktober 2020. UU Cipta Kerja itu sudah menuai kritik dari masyarakat sejak awal pembahasan.
Tetapi, DPR dan pemerintah seperti tutup telinga. Pembahasan terus dilanjutkan hingga disahkan.
Undang-undang sapu jagat yang berjumlah 11 kluster tersebut dibahas dan disahkan secara kilat.
Bahkan, tercatat tak sampai setahun sejak diwacanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Oktober 2019.
UU IKN
UU Ibu Kota Nusantara (IKN) disahkan pada 18 Januari 2022. UU tersebut juga kilat.
Rancangannya tuntas hanya dalam 43 hari jika dirunut sejak pembentukan Panitia Khusus RUU IKN pada 7 Desember 2021.
Akhirnya, ibu kota negara pun dipindahkan dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: